Penanganan Covid

Pemkab Sumba Timur Perpanjang Lagi PPKM

Pemkab Sumba Timur kembali memperpanjang lagi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM)

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Pemkab Sumba Timur Perpanjang Lagi PPKM
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Domu Warandoy ,S.H, M.Si

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU -- Pemerintah Kabupaten Sumba Timur ( Pemkab Sumba Timur) kembali memperpanjang lagi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM). PPKM ini diperpanjang lagi mulai tanggal 15-22 Februari 2021.

Hal ini disampaikan Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy, S.H, M. Si Senin (15/2/2021).

Menurut Domu, dengan mengevaluasi hasil penerapan PPKM tahap pertama sejak tanggal 16-31 Januari 2021,kemudian penerapan PPKM tanggal 1-14 Februari 2021, maka pemerintah setempat mengeluarkan lagi surat edaran perpanjang PPKM.

Peduli Ketahanan Pangan di Masa Pandemi Covid-19, Kapolsek Agustian Pimpin Tanam Padi Sawah

Perpanjangan kedua PPKM ini dikeluarkan melalui surat edaran Bupati Sumba Timur Nomor Kesra. 400/240/II/2021 tentang perpanjangan kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai edaran Bupati Sumba Timur Nomor Kesra 400/104/1/2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka PPKM untuk mengendalikan dan meminimalisir penularan transmisi lokal Covid-19 di Sumba Timur.

"Perpanjangan PPKM ini bahwa secara umum sesuai hasil tracing menunjukkan tidak terjadi penambahan dalam jumlah yang cenderung tinggi atas data masyarakat yang positif Covid-19 akibat kontak erat," kata Domu.

Dinas PUPR Sikka Benahi Infrasruktur Jalan Yang Rusak Diterjang Banjir

Dijelaskan, selain itu dengan memperhatikan parameter tingkat kematian, kesembuhan dan tingkat kasus aktif serta tingkat keterisian RSUD Umbu Rara Meha Waingapu dan Hotel Cendana tidak terjadi penambahan dalam jumlah yang cenderung tinggi sampai dengan 15 Februari 2021.

Karena itu, lanjutnya dengan melihat kondisi tersebut, maka pemerintah mengeluarkan surat edaran perpanjangan kedua PPKM di Sumba Timur hingga tanggal 22 Februari 2021.

"Tujuan edaran penerapan PPKM ini agar mengendalikan dan meminimalisasi potensi penularan Covid-19 melalui transmisi lokal pada masyarakat di Sumba Timur terutama di wilayah kecamatan yang zona merah," kata Domu.

Dijelaskan, dalam surat edaran untuk PPKM itu, aktivitas perkantoran berjalan normal dengan ketentuan pimpinan perangkat daerah, instansi, lembaga, badan , organisasi wajib memperhatikan kapasitas ruangan yang dipatutkan dengan jumlah karyawan untuk memungkinkan terlaksananya protokol kesehatan yang ketat serta mengatur waktu sistem kerja apabila kapasitas ruangan tidak memungkinkan.

Sementara proses belajar mengajar di kecamatan zona merah tetap secara online sementara di kecamatan zona hijau dipertimbangkan pelaksanaan tatap muka langsung dengan ketentuan wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan aktivitas di sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap berjalan 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas sesuai protokol kesehatan.

"Pengurangan kegiatan di restoran, warung makan, kafe,kedai dan pedagang kaki lima 25 persen. Sedangkan layanan makan minum dengan pemesanan, antar atau bawa pulang disesuaikan dengan jam operasional," katanya.

Dikatakan, pembatasan bagi pusat-pusat perbelanjaan, toko modern, mart diizinkan sampai pukul 22.00 wita.

Sementara untuk aktivitas di pasar-pasar,baik pasar inpres, pasar kecamatan dan tradisional diizinkan sampai pukul 22.00 wita dengan penerapan protokol kesehatan.

Semua kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial masyarakat dihentikan sementara, termasuk menutup semua kegiatan di hotel, restoran, wisma, home stay seperti pesta, syukuran dalam bentuk apapun. Kegiatan di tempat ibadah berlaku 50 persen dengan penerapan prokotol kesehatan yang ketat.

"Setiap masyarakat dilarang melaksanakan pesta, maupun syukuran, pesta adat istiadat dalam bentuk apapun. Memperketat pelaksanaan prokotol kesehatan atas kerumunan orang yang terjadi di dalam peristiwa dukacita," katanya.

Sedangkan untuk semua pelaku perjalanan yang masuk ke Sumba Timur baik melalui udara, laut dan darat akan diperiksa secara ketat.

Terutama,bagi pelaku perjalanan melalui udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif test RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, atau hasil tes negatif rapid test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 2 x 24;jam sebelum keberangkatan.

"Untuk pelaku perjalanan melalui laut, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR atau non reaktif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan. Khusus untuk pelaku perjalanan melalui moda transportasi umum darat, akan dilakukan rapid test Antigen secara acak," katanya.

Sementara untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan pemeriksaan RT-PCR atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Pelaku perjalanan darat, khusus pasien rujukan (poli/UGD) yang diizinkan melewati perbatasan Kabupaten Sumba Timur harus menunjukkan surat rujukan di Sumba Timur. Sedangkan bagi sopir, pengantar wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau non reaktif rapid test Antigen," ujarnya.

Domu menegaskan, Kasat Pol PP Sumba Timur wajib berkoordinasi intensif dengan pimpinan TNI dan Polri untuk memperoleh dukungan pengawasan yang ketat dan tegas terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut.

Sedangkan, bagi para camat,lurah dan kepala desa dan jajarannya ditugaskan mengikuti perkembangan kategori zona di wilayah masing-masing dan mengawasi secara ketat pelaksanaan PPKM di wilayah masing-masing.

Dia juga mengatakan,dalam edaran tersebut diminta kepada pimpinan perangkat daerah, instansi, lembaga/badan vertikal terkait yang berwenang menegakkan protokol kesehatan agar wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mitra kerjanya masing-masing.

Untuk diketahui saat ini total kasus positif Covid-19 di Sumba Timur sebanyak 364 kasus dengan rincian , 14 kasus meninggal dunia, 234 kasus dinyatakan sembuh dan 116 kasus masih dalam perawatan.

Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. POS-KUPANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M: Wajib memakai masker;
Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan; Wajib mencuci tangan dengan sabun. (Laporan Reporter POS - KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved