Penanganan Covid
Ini Faskes yang Ditetapkan Dinkes Kabupaten Manggarai Barat Untuk Pelaku Perjalanan
Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat ( Mabar), menetapkan sejumlah Fasilitas Kesehatan ( faskes) yang bisa melakukan Rapid Test Antigen
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat ( Mabar), menetapkan sejumlah Fasilitas Kesehatan ( faskes) yang bisa melakukan Rapid Test Antigen bagi pelaku perjalanan, Senin (15/2/2021).
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mabar Nomor : DINKES/SK/21/I/2021 tentang Penetapan Fasilitas Kesehatan yang Melaksanakan Pemeriksaan Rapid Tes Bagi Pelaku Perjalanan di Kabupaten Mabar.
Surat keputusan tersebut ditetapkan pada 29 Januari 2021 dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas (kadis) Kesehatan Kabupaten Mabar Paulus Mami.
• Ini Tanggapan Jonas Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Mabar, Yohanes Johan, A.Md menjelaskan, terdapat sebanyak 9 faskes yang telah ditetapkan bagi pelaku perjalanan untuk melakukan rapid tes antigen.
faskes yang telah ditetapkan bagi pelaku perjalanan di antaranya RSUD Komodo Labuan Bajo, RS Siloam Labuan Bajo, Puskesmas Labuan Bajo, Puskesmas Terang, Puskesmas Wae Nakeng, Puskesmas Golo Welu, Klinik Agung, Klinik Omsa Medik dan Klinik dr. M. Y. Melinda Gampar.
• Pulau Pasir Putih Meko di Ujung Timur Pulau Adonara Terus Berbenah Jadi Ikon Dunia
"Ada 4 klinik swasta, 1 rumah sakit swasta, 1 rumah sakit daerah dan 3 puskesmas," katanya.
Terkait harga, lanjut Johan, pada puskesmas dan rumah sakit daerah ditetapkan harga sekali rapid tes sebesar Rp 150 ribu.
Sedangkan untuk klinik swasta dan rumah sakit swasta, tarif minimal sebesar Rp 275 ribu berdasarkan edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI.
"Jadi untuk puskesmas dan rumah sakit berdasarkan peraturan bupati terkait retribusi pelayanan kesehatan di Kabupaten Manggarai Barat," katanya.
Yohan menjelaskan, para pelaku perjalanan wajib melakukan rapid tes antigen di sejumlah tempat tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kadis Kesehatan Mabar, Paulus Mami menuturkan, pelaku perjalanan wajib menjalani rapid tes antigen karena merupakan syarat baru dalam penerbangan.
"Sementara itu kami memang sudah siap tapi kami juga banyak melakukan tracing kepada keluarga yang positif Covid-19, maka mereka yang membuka praktik-praktik itu kami berikan izin sementara untuk mendukung saja supaya tidak ada halangan," jelasnya.
Menurut Paulus, pihak perizinan telah memberikan izin sementara kepada sejumlah faskes tersebut dan telah dilaporkan kepada Dinkes Mabar.
Sejumlah faskes tersebut, kata Paulus, hanya mendapatkan izin sementara untuk pelaksanaan rapid tes antigen bagi para pelaku perjalanan.
"Memang kami sedang proses untuk izin defenitif tapi kami tetap melihat kebutuhan masyarakat cukup tinggi maka izin sementara dipakai," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/update-covid-19-mabar-kabar-gembira-1-pasien-sembuh.jpg)