Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Jika Lolos CPNS 2021

Pemerintah sudah merencanakan akan merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun 2021 ini

Editor: Alfred Dama
(Surya/ istimewa)
Ilustrasi tes CPNS (Surya/ istimewa) 

Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Jika Lolos CPNS 2021

POS KUPANG.COM -- Pemerintah sudah merencanakan akan merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun 2021 ini

Bagi Anda yang berminat segera siapkan dokumen sebagai persyaratan untuk mendaftar

Pendaftaran CPNS 2021 akan dimulai beberapa bulan lagi. 

Seperti yang diketahui banyak yang berlomba-lomba untuk menjadi PNS karena kesejahteraannya yang terjamin dengan mendapatkan berbagai fasilitas dan tunjangan.

Tak hanya itu, PNS juga mendapatkan akan mendapatkan uang pensiun hingga akhir hayatnya.

Khususnya di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Sebagai wilayah yang memiliki tunjangan paling besar di Indonesia.

Tunjangan yang diberikan untuk PNS DKI Jakarta bisa mencapai belasan hingga puluhan juta.

Untuk itu, agar nantinya pada proses seleksi CPNS tidak terhambat dalam segi persyaratan ada baiknya dipersiapkan dengan baik.

Sambil menunggu pengumuman selanjutnya, mungkin Anda bisa cek dulu besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima jika Anda lolos seleksi.

Ini bisa bikin Anda semangat untuk mencoba seleksi.

Dikutip dari TribunJogja, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja.

Itu dikenal dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).

Kisaran hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Semakin lama Anda bekerja, semakin banyak pula gaji pokok yang akan diterima. Jadi harus semangat dan mengabdi pada negara.

Berikut rincian gaji yang telah dirangkum Tribun Jogja:

1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia Rp. 1.560.800 – 2.335.800

Golongan I b Rp 1.704.500 – 2.472.900

Golongan Ic Rp. 1.776.600 – 2.577.500

Golongan I d Rp. 1.851.800 – 2.686.500

2. Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

Golongan II a Rp 2.022.200 – 3.373.600

Golongan II b Rp. 2.208.400 – 3.516.300

Golongan II c Rp. 2.301.800 – 3.665.000

Golongan II d Rp. 2.399.200 – 3.820.000

3. Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

Golongan III a Rp. 2.579.400 – 4.236.400

Golongan III b Rp. 2.688.500 – 4.415.600

Golongan III c Rp. 2.802.800 – 4.602.400

Golongan III d Rp. 2.920.800 – 4.797.000

4. Golongan IV

Golongan IV a Rp. 3.044.300 – 5.000.000

Golongan IV b Rp. 3.173.100 – 5.211.500

Golongan IV c Rp. 3.307.300 – 5.211.900

Golongan IV d  Rp. 3.447.200 – 5.661.700

Golongan IV e Rp. 3.593.100 – 5.901.200

Untungnya menjadi PNS adalah, selain menerima gaji pokok, Anda juga menerima beragam tunjangan. Sehingga, Anda tidak perlu takut kekurangan.

Tunjangan ini juga diberikan tiap bulan. Berikut tunjangan yang umumnya bakal diterima ketika Anda sudah menjadi PNS:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan ini menjadi yang paling besar yang diterima ASN. Untuk besarannya memang berbeda, tergantung kelas dan jabatan Anda.

Ini juga tergantung dengan instansi tempat Anda bekerja. Bisa saja, semakin tinggi jabatan dan kelas Anda maka Anda akan menerima tunjangan kinerja yang lebih besar.

2. Tunjangan Suami/Istri

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977 , disebutkan bahwa ASN berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Nah bagaimana jika suami dan istri adalah seorang PNS? Maka, tunjangan diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok tertinggi.

3. Tunjangan Anak

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan ini ditetapkan sebanyak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.

Namun, batasannya hanya berlaku untuk tiga anak. Jika Anda memiliki lebih dari tiga anak, maka anak keempat tidak mendapat tunjangan.

Persyaratan utama adalah anak berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan Makan

Berdasarkan Peraturan Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari.

Kemudian, golongan III dapat Rp37.000 per hari dan golongan IV dapat Rp41.000 per hari.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi jabatan tertentu dalam jenjang jabatan struktural karier PNS.

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

6. Perjalanan Dinas

Tidak hanya ke luar kota, bahkan seorang PNS akan mendapatkan tunjangan ini ke luar negeri setiap kali melakukan perjalanan dinas.

PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku dan uang transport lokal.

Kemudian, ada juga biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

Sementara, bagi Anda yang tertarik mengikuti seleksi PPPK 2021, berikut benefit yang akan Anda dapatkan:

Berikut Daftar Gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jika Lolos CPNS 2021, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima, https://wartakota.tribunnews.com/2021/02/15/jika-lolos-cpns-2021-ini-besaran-gaji-dan-tunjangan-yang-bakal-diterima?page=all.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved