Pasok Narkoba Hingga ke NTT, Polisi dari Polda NTT Amankan Warga Sunggal, Sumut
Pasok Narkoba Hingga ke NTT, Polisi dari Polda NTT Amankan Warga Sunggal, Sumut
Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
Pasok Narkoba Hingga ke NTT, Polisi dari Polda NTT Amankan Warga Sunggal, Sumut
POS-KUPANG.COM | KUPANG--HT (27) alias Hermanto, warga Jalan Puskesmas I Nomor 30, Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap anggota polisi dari Direktorat Resnarkoba Polda NTT, Selasa (9/2). Penangkapan dilakukan tim Direktorat Resnarkoba Polda NTT di rumah HT.
HT pun dibawa ke Kupang NTT, Minggu (14/2) sekira pukul 16.30 Wita, saat tiba di bandara El Tari Kupang menggunakan pesawat Batik Air.
• FJM Gandeng TNI Sumbang Sembako dan Masker ke Dua Panti Asuhan di Ruteng
Tiba di bandara, HT langsung digelandang ke kantor Dit Resnarkoba Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dir Resnarkoba, Kombes Pol Indra Napitupulu, SIK melalui Kasubdit 1 Dirresnarkoba Polda NTT Kompol. I Gd. Ngurah Joni M, SH, SIK, MH kepada Wartawan, Minggu (14/2) mengakui bahwa HT merupakan pemasok narkoba ke beberapa daerah termasuk ke Sumba Barat, Provinsi NTT.
Saat ditangkap dirumahnya, polisi menemukan ganja yang dikemas dalam plastik hitam.
• Anggota Kodim Ngada Pasang Pompa Hidram di Dusun Boamuzi
Pasca menangkap HT dan barang bukti ganja, polisi membawa HT ke grand Central Hotel di Jakan Sei Belutu, Medan untuk pemeriksaan dan pembuatan BAP.
HT mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya, BB yang juga bandar narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara. HT dan BB melakukan transaksi tersebut di pinggir jalan.
Polisi juga meminta bantuan tim medis memeriksa urine HT.
Sesuai surat keterangan pemeriksaan narkoba pada tanggal 11 Februari 2021 oleh dr Muhammad Fadhly Ganih pada Bagian Sumda Polrestabes Medan bahwa hasil positif jenis pereagensia tetra hydro cannabinoide.
Barang bukti ganja yang dikirim ke Sumba Barat diakui HT dipesan oleh Tri Sutrisno Pua alias Tito (27), warga Jalan Pisang, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat.
HT kemudian mengirim barang pesanan melalui jasa JNE Sunggal pada tanggal 23 Desember 2020 dan diterima oleh Tito di JNE Kabupaten Sumba Barat pada tanggal 29 Desember 2020.
"Kita telusuri asal narkoba yang diamankan dari 2 tersangka di Sumba Barat, ternyata diperoleh dari Medan dan dikirim oleh HT," ujarnya.
Polisi masih melakukan pendalaman soal asal ganja dan kemana saja dikirim.
"Kita jemput HT ke Medan dan kita dalami peran HT di Polda NTT," tandas Perwira Akpol 2004 ini.