Dit Resnarkoba Polda NTT Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Melalui Sarana Medsos
pengedar ganja melalui sarana media sosial saat ini mulai marak dan di NTT merupakan modus baru.
Hasil penggeledahan tersebut team Ditnarkoba Polda NTT menemukan barang bukti 1 paketan batang ganja yang dibungkus dalam plastik hitam.
Team Dit Resnarkoba Polda NTT menangkap HT dan membawa HT serta memeriksa HT di Grand Central Hotel di jalan Sei Belutu nomor 178, Medan Sumatera Utara.
HT mengaku mendapatkan ganja dari BB dengan transaksi di pinggir jalan. BB sendiri merupakan salah satu bandar narkoba di Kota Medan.
Hasil pemeriksaan narkoba oleh dr Muhammad Fadhly Ganih dari Urkes Bag Sumda Polrestabes Medan bahwa hasil positif Pereagensia tetra hydro cannabinoide.
Minggu (14/2/2021), team Dit Resnarkoba Polda NTT tiba di Bandara Eltari membawa HT dan barang bukti narkoba jenis ganja.
"Kita masih melakukan pengembangan terhadap bandar atau pemasok barang. Saat ini penyidik melakukan proses sidik terhadap tersangka HT," ujar direktur Resnarkoba Polda NTT.
HT diketahui merupakan pemasok narkoba ke beberapa daerah termasuk ke Sumba Barat.
Barang bukti ganja yang dikirim ke Sumba Barat diakui HT dipesan oleh Tri Sutrisno Pua alias Tito (27), warga Jalan Pisang, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat.
HT kemudian mengirim barang pesanan melalui jasa JNE Sunggal pada tanggal 23 Desember 2020 dan diterima oleh Tito di JNE Kabupaten Sumba Barat pada tanggal 29 Desember 2020.
Tri Sutrisno Pua alias Tito (27), warga Jalan Pisang, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat dan Muzakir alias Zakir (27), warga Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat sebelumnya diamankan polisi.
Polisi juga mengamankan barang bukti dua paket narkoba jenis ganja masing-masing seberat 28,8315 gram dan 28,1207 gram.
Keduanya ditangkap di depan kantor JNE Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat saat keduanya hendak mengambil paket kiriman narkoba di kantor JNE Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Tito mengaku sudah lama memakai narkoba bahkan sejak masih kuliah di Kota Malang Jawa Timur beberapa tahun lalu.
Sementara Zakir mengaku baru menggunakan narkoba pada tahun 2019 lalu.
Kepada polisi, Tito dan Zakir juga mengaku memasok narkoba dari Medan dan pemesanan melalui instagram.
Tito dan Zakir dijadikan tersangka kepemilikan dan pemakaian narkoba dan sudah ditahan dalam sel direktorat Tahanan dan barang bukti (Tahti) Polda NTT.
Polisi menjeratnya dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)