230 Advokat Peradi Siap Dampingi Ali Antonius di Kejaksaan Tinggi NTT
Jika adanya itikad buruk dari yang bersangkutan, maka terlebih dahulu diselesaikan melalui dewan kehormatan advokat.
230 Advokat Peradi Siap Dampingi Advokat Ali Antonius di Kejaksaan Tinggi NTT
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kupang Philipus Fernandes, SH mengatakan dari organisasi advokat DPC Peradi Kupang siap mendampingi Ali Antonius dalam pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Hal itu disampaikan Ketua DPC Peradi Kupang Philipus Fernandes, SH, saat berada di Kantor Advokat Ali Antonius di Oebufu kota Kupang pada Sabtu, (13/2/21).
"Ali Antonius itu salah satu wakil ketua DPC Peradi Kupang. Ada 230 Anggota Peradi Kota Kupang siap mendampingi Ali Antonius. Yang awal ini didampingi dulu pengurus intinya. Karena pertimbangan Covid19.
Ia menyebutkan Ali Antonius merupakan seorang advokat. Merujuk pada pasal 16 apakah ada itikad buruk dalam perbuatannya? Philipus menjelaskan, Jika adanya itikad buruk dari yang bersangkutan, maka terlebih dahulu diselesaikan melalui dewan kehormatan advokat.
"Kalau ada mens rea atau niat jahat maka terlebih dahulu diuji didewan etik advokat. Kejaksaan menunggu hasil kerja dewan etik advokat terlebih dahulu" Sambung Philipus kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (13/2).
DPC Peradi Kupang, kata dia, telah mendapat kuasa dari Ali Antonius untuk mendampingi dalam pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi NTT. Kami sudah siap mendampingi.
Diketahui, advokat Ali Antonius, SH, MH dipanggil Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pada kasus pengelolaan aset tanah pemerintah daerah kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 hektar yang terletak di Kerangan Labuan Bajo.
Surat Panggilan pada advokat Ali Antonius, SH, MH tertuang dalam surat panggilan Nomor SP-112/N.3.5/Fd.1/02/2021 tanggal 11 Februari 2021 untuk menghadap pada Senin, 15 Februari 2021 di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/reaksi-peradi-ntt-tanggapi-pemeriksaan-pengacara-anton-ali-sebagai-saksi-kasus-keterangan-palsu.jpg)