Timor Leste
Lima Orang Berhasil Dibekuk Polda Jawa Timur dalam Sindikat Penggelapan Kendaraan ke Timor Leste
Dalam situasi masyarakat Timor Leste dililit kemiskinan, negara tetangga Indonesia itu malah dijadikan sasaran penyelundupan macam-macam hal
Setibanya kendaraan di Timor Leste, Azito dan Guteres dikatakan langsung mengurus berkas kendaraan asal Indonesia yang bodong itu, untuk disulap surat-suratnya menjadi berkas negara tersebut.
"Kendaraan tersebut hanya dilengkapi STNK dari Indonesia saja, kemudian dari sana diubah semua dan dibuatkan surat-surat Timor Leste," tambahnya.
Dalam penyidikan yang telah dilakukan, tersangka diketahui bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 juta per bulan dan ditaksir sudah ratusan kendaraan yang dikirim.
Saat penangkapan polisi juga mengamankan barang bukti berupa 76 unit kendaraan roda dua berbagai macam merek, 7 unit kendaraan roda empat jenis pick up berbagai merek, 3 unit dump truck, 5 buah ponsel pintar, 2 buah laptop dan hingga 25 kontainer.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 481 KUHP Sub Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Sumber: cnnindonesia.com