Curanmor di Kota Kupang Setelah Menangkap Raja Buser Polsek Kelapa Lima Bekuk Iwan

Curanmor di Kota Kupang setelah menangkap Raja Buser Polsek Kelapa Lima bekuk Iwan

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dan barang bukti hasil curian saat diamankan di Mapolsek kelapa Lima, Jumat (12/2/2021). 

Curanmor di Kota Kupang setelah menangkap Raja Buser Polsek Kelapa Lima bekuk Iwan

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Dalam kasus Curanmor di Kota Kupang setelah menangkap Rendy Jamaludin Fermansyah alias Raja tim Buser Polsek Kelapa Lima membekuk Yomsi Mulyadi Kisek alias Iwan.

Selain menangkap dua pelaku, tim Buser Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota juga mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian. Ikut diamankan sejumlah barang elektronik yang diamankan polisi dari tempat tinggal pelaku.

Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota melalui Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh A. I. Siregar, SH SIK MH, Jumat (12/2/2021).

Dugaan Keterangan Palsu di Sidang Praperadilan Bupati Mabar Anton Ali Kaget Kejati Tangkap 2 Saksi

Dikatakan Kompol Sepuh, polisi telah mengamankan Rendy Jamaludin Fermansyah alias Raja (27), warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Pelaku ditangkap polisi dipimpin Aipda Pius Riwu di pantai Warna, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Jumat (12/2) pagi.

Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B /17/II/2021/Sektor Kelapa Lima tanggal 3 Februari 2021.

Raja diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda scoopy warna coklat tanpa plat nomor polisi.

KABAR DUKA: Petani di Desa Golo Bilas Manggarai Barat Tewas Disambar Petir Saat Hujan Lebat

Saat polisi menginterogasi, Raja mengaku bahwa dirinya melakukan pencurian bersama dengan Yomsi Mulyadi Kisek alias Iwan (27), warga RT 21/RW 02, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada tanggal 3 Februari 2021 sekitar pukul 03.00 wita.

Tim Buser dan anggota Reskrim Polsek Kelapa Lima melakukan pengembangan ke wilayah hukum Polsek Alak. Sekitar pukul 04.30 wita, polisi menangkap Iwan dirumahnya.

Dari Iwan, polisi mendapat informasi bahwa mereka juga mencuri sejumlah barang elektronik.

Iwan yang bertugas menjual barang hasil curian mengaku kalau ia sudah menjual barang bukti laptop asus warna hitam dan handphone vivo ke kerabatnya, Mika Kisek alias Koslet di Oetefu Kecil, Pulau Semau, Kabupaten Kupang.

Polisi kemudian ke sebuah rumah di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang mengamankan 1 unit laptop merk acer warna hitam. Laptop tersebut merupakan barang bukti hasil curian yang dijual Raja kepada yupiter Marianus Mulle.

Raja dan Iwan kemudian dibawa ke Mapolsek Kelapa Lima untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor honda scoopy warna coklat tanpa plat nomor polisi, 1 unit laptop acer warna hitam, 1 buah alat cas laptop warna hitam, 1 buah tas laptop warna hitam dan 2 buah plat tanpa nomor kendaraan.

Kehilangan sepeda motor dilaporkan Edwin Indrawan Wiranata Manggut (18), mahasiswa Undana yang tinggal di belakang kampus STIM, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Dalam keterangannya, Saat itu korban meminjamkan sepeda motornya kepada rekannya Mandra untuk dipakai.

Mandra memarkir sepeda motor korban di depan tempat kost nya beralamat Haji Baco di Kampung Nelayan, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima pada Selasa (2/2) lalu.

Pada Rabu (3/2/2021) pagi saat bangun tidur, Mandra kaget karena sepeda motor korban sudah hilang.

Ia juga kaget karena pintu kamar kost sudah terbuka.

Rupanya Raja dan Iwan beraksi saat korban tidur. Mereka masuk ke kamar korban dengan membuka paksa pintu kamar korban dan korban dalam keadaan tidur pulas.

Raja pun menggasak barang elektronik milik Mandra dan membawa serta sepeda motor korban.

Agar tidak mudah dikenali, Raja pun mencopot plat nomor polisi sepeda motor curiannya dan bebas memakai sepeda motor curiannya selama satu pekan ini.

Diperoleh informasi kalau Iwan telah menjual barang bukti hasil curian berupa satu unit laptop asus satu buah alat cas, satu buah tas laptop dan satu unit handphone vivo ke kerabatnya di Pulau Semau Kabupaten Kupang.

"Raja antar laptop dan handphone. Kemudian saya jual Rp 1,3 juta ke om saya di Pulau Semau," ujarnya

Penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima masih memeriksa dan menginterogasi Raja dan Iwan serta mengembangkan pemeriksaan ini.

"Kita masih kembangkan dan periksa para terduga serta saksi-saksi termasuk mencari bukti- bukti lainnya," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Belu, Polda NTT ini. (Lapora Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved