Berita Nasional Terkini

Polri Dalami Laporan Dugaan Provokasi & Hoaks Kematian Ustadz Maaher, Novel Baswedan Dalam Masalah

Cuitan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Novel Baswedan soal kematian Ustadz Maaher, berbuntut panjang. Mengapa?

Editor: Benny Dasman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan 

POS KUPANG, COM -  Cuitan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Novel Baswedan soal kematian Ustadz Maaher, berbuntut panjang.

Polisi akan mendalami dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial terkait cuitan Novel Baswedan, tersebut.

Sebelumnya, Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Poldi oleh PPMK.

Politikus PDIP Dewi Tanjung juga berencana melaporkan Novel Baswedan dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, Novel Baswedan mengkritisi meninggalnya Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim.

Novel menyebut tak seharusnya tersangka yang sakit dipaksa untuk ditahan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan akan mempelajari laporan DPP PPMK terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Novel Baswedan.

"Tentunya ini kami terima, akan kami pelajari dan tentunya juga akan Polri tindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat ini," kata Rusdi, Kamis (11/2//021).

Sebelumnya, Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial.

"Kami melaporkan Saudara Novel karena beliau melakukan cuitan di Twitter yang kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK), Joko Priyoski, di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Dalam laporannya, DPP PPMK mengatakan Novel diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 ahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.

Selain melaporkan ke Bareskrim Polri, DPP PPMK akan melaporkan Novel ke Dewan Pengawas KPK.

Menurut Joko, Dewas KPK perlu memberikan sanksi kepada Novel Baswedan karena telah mengomentari hal yang bukan kewenangannya.

"Meminta KPK memberikansanksi terhadap Saudara Novel Baswedan atas ujaran tersebut," ujarnya.

Pada 9 Februari 2021, Novel Baswedan melalui akun Twitter @nazaqistsha berkomentar soal meninggalnya Ustadz Maaher.

Menurut Novel Baswedan, tak seharusnya Ustadz Maaher yang sedang mengalami sakit ditahan atas kasus penghinaan.

Dia juga meminta aparat untuk tidak bersikap keterlaluan.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah..Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," tulis Novel.

Penjelasan Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan Maaher tidak dalam kondisi sakit saat pertama kali ditahan Polri.

Tersangka sakit saat dalam proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

"Ketika ditahan kan dia ngga sakit.

Awal ditahan yang bersangkutan tidak dalam kondisi sakit.

Sakit itu pada proses penahanan.

Dalam proses penahanan, menjalani penahanan, yang bersangkutan sakit seperti itu," kata Brigjen Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Rusdi menyampaikan Polri telah memberikan ruang kepada Ustadz Maaher untuk diantarkan keluar rutan Bareskrim Polri saat penyakitnya itu kambuh.

Dia sempat mendapatkan perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

"Ketika sakit itu pun sudah mendapat perawatan kesehatan di RS Polri sampai lebih kurang 7 hari dirawat di sana.

Setelah sehat kembali lagi ke Bareskrim Polri," jelas dia.

Setelah sehat dan kembali menjalani penahanan di Rutan Bareskrim, kata Rusdi, berkas perkara Ustadz Maaher telah dilimpahkan tahap II kepada Kejaksaan RI.

Dengan kata lain, perizinan ataupun tanggung jawab tersangka telah berada di Kejaksaan RI.

"Pada tanggal 4 Februari kemarin telah diserahkan ke kejaksaan. Tanggung jawab tersangka atas nama Soni Eranata itu diserahkan ke Kejaksaan.

Pada saat itulah sakit," jelasnya.

Lebih lanjut, Rusdi menuturkan pihak lapas Rutan Bareskrim Polri sempat menawarkan agar Ustadz Maaher untuk dirawat kembali di RS Polri.

Namun, dia menolak penawaran tersebut.

"Sudah diminta untuk dirawat di RS. Tapi yang bersangkutan tidak menginginkan ke RS.

Dia tetep ingin berada di rutan negara Bareskrim.

Tapi sekali lagi yang bersangkutan almarhum tidak menginginkan.

Dia tetap ingin ada di rutan negara Bareskrim," katanya.

( TribunKaltim.co / Rafan Arif Dwinanto )

Artikel ini telah tayang dengan judul "Polisi akan Pelajari Laporan Dugaan Provokasi dan Hoax terhadap Novel Baswedan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/11/23270191/polisi-akan-pelajari-laporan-dugaan-provokasi-dan-hoax-terhadap-novel.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kritik Novel Baswedan soal Ustaz Maaher yang Ditahan saat Sakit, Polri: Dia Menolak Dirawat di RS, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/10/kritik-novel-baswedan-soal-ustaz-maaher-yang-ditahan-saat-sakit-polri-dia-menolak-dirawat-di-rs?page=all.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Novel Baswedan Dalam Masalah, Polri Dalami Laporan Dugaan Provokasi & Hoaks Kematian Ustadz Maaher, https://kaltim.tribunnews.com/2021/02/12/novel-baswedan-dalam-masalah-polri-dalami-laporan-dugaan-provokasi-hoaks-kematian-ustadz-maaher?page=4

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved