Lowongan Kerja

KABAR GEMBIRA, Pemerintah Cari 1 Juta Guru Honorer, Gaji dan Tunjangan PNS Setara dengan PPPK, Anda?

PPPK ada sebagai bentuk upaya menyelesaikan masalah kekurangan dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

Editor: Benny Dasman
Dok. Kemendikbud
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim 

POS KUPANG, COM - Program sejuta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer akan diberlakukan mulai tahun 2021.

PPPK ada sebagai bentuk upaya menyelesaikan masalah kekurangan dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

Hal ini ungkapkan langsung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK."

"Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,” ujar Nadiem saat berdiskusi dengan warga sekolah di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kabupaten Sorong, Papua Barat, Rabu (10/2/2021).

Dilansir setkab.go.id, Nadiem mengungkapkan baik PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

“Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” tegasnya.

Sementara itu untuk menjaga kualitas guru, Mendikbud menggarisbawahi PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

“Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi,” kata Nadiem.

Bagi guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, Nadiem meminta untuk tidak berkecil hati.

Guru diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK ini sampai tiga kali, bahkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri.

“Kalau tahun ini belum lolos seleksi, bisa mencoba sampai dengan tiga kali,” terangnya.

Nadiem mengungkapkan masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum mengajukan formasi guru PPPK.

“Masih banyak sekali dinas-dinas yang belum mengajukan formasi. Saya mengimbau agar jangan ragu mengajukan formasi."

"Anggaran seleksi dan gaji sudah disediakan pemerintah pusat. Bukan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved