Khazanah Islam

Tata Cara Sholat Subuh, Hukum Qunut Subuh Menurut Mashab Hanafi, Hambali, Maliki & Syafii, Kata UAS?

Qunut Subuh pada Sholat Subuh sudah lama dilaksanakan umat Islam. Meski demikian tetap saja menjadi polemik.

Editor: Agustinus Sape
Serambi Indonesia
Ustadz Abdul Somad (UAS) 

Tata Cara Sholat Subuh, Hukum Qunut Subuh Menurut Mashab Hanafi, Hambali, Maliki & Syafii, Ini Kata UAS

POS-KUPANG.COM - Qunut Subuh pada Sholat Subuh sudah lama dilaksanakan umat Islam. Meski demikian tetap saja menjadi polemik. Akibatnya, ada yang melaksanakannya, tetapi ada juga yang tidak melaksanakan.

Perbedaan itu ternyata dilatarbelakangi perbedaan pandangan 4 mashab terhadap Qunut Subuh.

Lalu, mana yang benar? Apakah Qunut Subuh itu wajib atau tidak?

Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS.

Dalam bukunya 77 Tanya Jawab Salat, Ustadz Abdul Somad menjawab polemik terkait Qunut Subuh tersebut.

Berikut jawaban lengkapnya.

Menurut Ustadz Abdul Somad, hukum Qunut Subu menurut Mazhab Hanafi dan Hanbali, tidak ada atau tidak dianjurkan.

Menurut Mazhab Maliki ada Qunut pada Sholat Subuh, dibaca sebelum ruku.

Sementara Mazhab Syafi'i, ada Qunut pada Sholat Subuh setelah ruku.

Bagaimana dalil hadits tentang Qunut Subuh? Begini penjelasan lengkap UAS:

Menurut Hadits Pertama:

Dari Muhammad, ia berkata: "Saya bertanya kepada Anas bin Malik: "Apakah Rasulullah SAW membaca Qunut pada salat Subuh?". Ia menjawab: "Ya, setelah ruku', sejenak". (HR. Muslim).

Hadits Kedua:
Dari Anas bin Malik, ia berkata: "Rasulullah SAW terus menerus membaca Qunut pada salat Shubuh hingga beliau meninggal dunia". (HR Ahmad, Ad-Daraquthni dan Al-Baihaqi).

Bagaimana dengan hadits lain yang juga diriwayatkan Anas bin Malik menyatakan bahwa Rasulullah membaca Qunut shubuh selama satu bulan, kemudian setelah itu Rasulullah meninggalkannya. Berarti dua riwayat ini kontradiktif?

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved