Breaking News

Kronologi Suap Suharjito kepada Edhy Prabowo Dibeberkan Jaksa KPK

Adapun suap diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.

Editor: Agustinus Sape
istimewa
Mengenal sosok istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi yang ikut diamankan KPK pada Rabu 25 November 2020 

Selanjutnya, penyerahan kedua terjadi di ruang kerja Safri di kantor Kementerian KP, pada 8 Oktober 2020, di mana Suharjito memberikan uang sebesar 26.000 dollar AS kepada Safri.

Selain uang 103.000 dollar Amerika Serikat, Suharjito juga didakwa memberikan suap sebesar Rp 706 juta kepada Edhy.

Menurut jaksa, uang Rp 706 juta itu diterima Edhy melalui perusahaan jasa pengiriman kargo yang telah ditunjuk untuk ekspor benih lobster yakni, PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Jaksa mengungkapkan, Edhy meminjam nama orang dekatnya untuk dijadikan pemegang saham di PT ACK. Padahal, uang yang mengalir ke nama orang dekatnya tersebut dinikmati oleh Edhy.

Adapun Kementerian KP akhirnya menerbitkan izin budidaya benih lobster untuk PT DPPP pada 26 Juni 2020 dan izin ekspor benih lobster atas nama perusahaan Suharjito diterbitkan pada 6 Juli 2020.

Dalam kasus ini, Suharjito kemudian didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Beberkan Kronologi Suap Suharjito kepada Edhy Prabowo ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/11/16114721/jaksa-beberkan-kronologi-suap-suharjito-kepada-edhy-prabowo?page=all#page2.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved