Berita Bajawa Terkini

Di Ngada - NTT, Progres Pengerjaan Proyek Jalan Piga-Lowobi'a Baru 61,39 Persen, CV JM Terancam PHK

Progres pengerjaan proyek ruas Jalan Piga-Lowobi'a di Desa Mengeruda, Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada baru mencapai 61,39 persen. Proyek senilai Rp. 2,

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kondisi pengerjaan proyek ruas jalan Piga-Lowobi'a di Desa Mengeruda yang belum selesai dikerjakan oleh CV Jawa Mai. Gambar diambil, Kamis (11/2/2021).  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | BAJAWA-Progres pengerjaan proyek ruas Jalan Piga-Lowobi'a di Desa Mengeruda, Kecamatan Soa, Kabupaten Ngada baru mencapai 61,39 persen. Proyek senilai Rp. 2,4 milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tersebut molor dari waktu yang tertera di dalam kontrak.

Sesuai dengan informasi yang diperoleh, proses tanda tangan kontrak proyek tersebut dilakukan pada tanggal 21 September 2020, dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

Namun sampai dengan batas waktu yang ada, proyek tersebut belum selesai dikerjakan CV Jawa Mai sebagai kontraktor pelaksana.

Kepada Pos Kupang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut Fransiskus X Soladopo, ST mengungkapkan bahwa, sampai 31 Desember 2020 yang lalu, progres pengerjaan proyek tersebut baru mencapai 41 persen.

Karena progres baru mencapai 41 persen, pihaknya lalu membayarkan kepada kontraktor sesuai dengan progres fisik yang ada.

Selain itu, karena proyek tersebut molor dari waktu yang ditentukan, pihaknya lalu memberikan kembali kesempatan kerja kepada CV Jawa Mai sebagai kontraktor pelaksana selama 90 hari kedepan terhitung sejak Januari hingga akhir Maret 2021.

"Itu sudah maksimal (pemberian kesempatan kerja). Kalau sudah lebih dari itu, kita sudah tidak kasih lagi, dan kita langsung PHK (CV Jawa Mai, red-). Apapun yang terjadi," tegasnya.

Fransiskus mengaku, pemberian kesempatan kerja kepada CV Jawa Mai tersebut hanya semata-mata untuk asas pemanfaatan supaya masyarakat dapat menikmati pembangunan tersebut.

Menurutnya, kandala utama yang dihadapi dalam pengerjaan proyek tersebut, karena adanya perubahan kontrak, dimana kalau sebelumnya saluran dari kiri jalan seharusnya langsung dibuang, namun karena ada penolakan dari masyarakat, sehingga dibuatkan deker supaya saluran air dapat menyeberang ke sisi kanan jalan.

"Kendalanya hanya itu saja, sebagian besarnya tidak ada kendala. Surat tegura sudah kasih ulang-ulang. Dan kami memberikan kesempatan kepada kontraktor hanya semata-mata agar warga memanfaatkan jalan itu ke obyek wisata air Panas Soa," ujarnya.

Fransiskus mengaku, selain masalah perubahan kontrak, permasalahan lain yang dihadapi oleh kontraktor yakni kekurangan tenaga kerja. Sebab tenaga kerja yang selama ini bekerja di proyek tersebut pulang dan tidak kembali lagi tanpa adanya alasan yang jelas.

"Masalahnya kenapa mereka tidak pulang lagi, kami sudah tidak tau lagi. Kami tidak tau sampai situ," ungkapnya.

Fransiskus menjelaskan, item pekerjaan dalam proyek tersebut meliputi saluran, timbunan, agregat a, hotmiks, dan pengerjaan beton. Untuk pekerjaan beton dibuat untuk pekerjaan deker, penutup saluran, dan rabat beton trotoar.

Fransiskus menambahkan, berdasarkan kontrak, para pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek tersebut yaitu Fabianus Yoseph Wijaya sebagai General Superintendent (GS) dan Fransiskus Tiwi sebagai Direktur CV Jawa Mai.

Kapolda NTT Pimpin Apel Serentak Kesiapan Babinkambtipmas & Nakes Polri Sebagai Tracer-Vaksinator

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved