Polres Sumba Barat Amankan 21 Sepeda Motor
merasa kehilangan sepeda motor dapat mendatangi mapolres Sumba Barat untuk mengecek motornya.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
Polres Sumba Barat Amankan 21 Sepeda Motor
POS-KUPANG.COM|WAIKABUBAK---Kapolres Sumba Barat, AKBP FX.Irwan Arianto S.I.K, M.H mempersilahkan warga masyarakat Sumba Barat dan Sumba Tengah yang berada dalam wilayah hukum Polres Sumba Barat dan sekitarnya yang merasa kehilangan sepeda motor dapat mendatangi mapolres Sumba Barat untuk mengecek motornya.
Saat ini, Polres Sumba Barat telah mengamankan 21 sepeda motor dan 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) termasuk salah satu oknum Satpam RSUD Waikabubak, Sumba Barat.
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX.Irwan Arianto, S.I.K, M.H menyampaikan hal itu ketika menggelar jumpa pers di kantor Polres Sumba Barat, Minggu (7/2/2021).
Menurutnya, operasi pengamanan pencurian kendaraan bermotor berlangsung bulan Oktober sampai Desember 2020 hingga Januari 2021 mengamankan 21 sepeda motor.
Dari jumlah tersebut, 12 sepeda notor sesuai laporan polisi sedangkan 9 sepeda motor lainnya belum ada laporan.
Karena itu, ia meminta masyarakat Sumba Barat dan Sumba Tengah yang berada dalam wilayah hukum Polres Sumba Barat dan sekitarnya dapat mendatangi Mapolres Sumba Barat untuk mengecek sepeda motornya dengan membawa dokumen kendaraan sepeda motor bersangkutan.
Dari operasi curanmor itu, tim penyidik Polres Sumba Barat berhasil pula menangkap 3 tersangka pelaku pencurian sepeda motor yakni Yohanes Kaleka Tena Bolo, Ferdinan Seingo dan mance serta seorang penadah hasil curian sepeda motor adalah oknum salah satu satpam RSUD Waikabubak, Sumba Barat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, para pelaku yang diamankan itu memiliki peran berbeda dan merupakan satu rangkaian jaringan pencurian sepeda motor yang telah meresahkan masyarakat selama ini.
Para pelaku itu bertindak sebagai tukang ambil, penadah dan juga masyarakat sebagai pembelinya. Semuanya sudah diamankan.
Atas perbuatan itu, demikian Kapolres Sumba Barat, AKBP FX.Irwan Arinto, S.I.K, M.H, para pelaku dikenakan pasal 361 ayat 1, 3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari tujuh tahun penjara.
Selain itu, tim penyidik berhasil pula mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan berupa dua buah hand phone milik anggota Polres Sumba Barat sekaligus korban yang terjadi di sekitar jalan lingkar Gelora Pada Eweta yang baru pulang dari pengamanan Pilkada Sumba Barat tahun 2020. Karena saat itu, terjadi penutupan jalur jalan raya depan KPU Sumba Barat.
Korban merupakan anggota Polres Sumba Barat yang saat melintas jalan gelora Pada Eweta ditodong dengan menempelkan parang dileher korban dan ketiga pelaku merampas handphone milik anggota Polres Sumba Barat itu.
Berkat kerja keras tim penyidik berhasil mengamankan ketiga pelaku berikut barang bukti berupa handphone dan sebatang parang.
• 5 Tips Praktis Mengatasi Hidung Tersumbat Selama Pandemi Covid-19
• Kadis Dikbud NTT, Linus Lusi : Guru Tidak Terlena Situasi BDR
• Usia Masih Muda Tapi Sudah Ubanan, Ini 5 Penyebab Utama Yang Wajib Anda Ketahui
• Update Covid-19 NTT : Ende dan Kabupaten Kupang Melonjak, Total Kasus Positif Covid-19 Capai 6.365
• Wajib Tahu Guys, Dua Pemicu Kanker Serviks yang Terjadi pada Kaum Wanita
• Delapan Tahun TWL Asal Sumba Timur Gauli Anak Kandung, Lahirkan 3 Anak Dua Orang Cacat
Perbuatan para pelaku itu diganjar pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 12 tahun penjara. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)