Kendaraan Listrik

Kabar Gembira, PLN Berikan Diskon untuk Pengisian Daya Kendaraan Listrik di Rumah

PT PLN (Persero) memberikan sejumlah insentif bagi pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB)

Editor: Agustinus Sape
Armada GrabCar Elektrik Powered By Hyu
Ilustrasi - Armada GrabCar Elektrik Powered By Hyundai IONIQ EV di Bandara Internasional Soekarno Hatta. 

Kabar Gembira, PLN Berikan Diskon untuk Pengisian Daya Kendaraan Listrik di Rumah

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - PT PLN (Persero) memberikan sejumlah insentif bagi pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai upaya mempercepat era elektrifikasi di tanah air.

Salah satunya, berupa simulus dan infrastruktur pengisian kendaraan berteknologi terkait di rumah, di samping memastikan ketersediaan pasokan listrik yang cukup bagi masyarakat.

"PLN akan segera meluncurkan program layanan Home Charging serta Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sebagai stimulus percepatan KBLBB di Indonesia," kata Direktur Mega Project PLN Ikhsan Asaad, Jumat (5/2/2021).

Pertamina resmikan SPKLU komersial pertamanya di Fatmawati
Pertamina resmikan SPKLU komersial pertamanya di Fatmawati (Pertamina)

Menurut dia, pelanggan Home Charging akan diberikan insentif seperti biaya penyambungan guna tambah daya. Tak hanya itu, pemilik mobil atau sepeda motor listrik juga akan diberikan diskon tarif listrik selama tujuh jam.

Rinciannya, pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB sehingga pengguna selalu dalam keadaan tenang seiring kendaraan yang siap pakai.

Perlu dicatat, ini hanya berlaku untuk Home Charging yang terkoneksi dengan PLN. Sedangkan untuk pemilik instalasi SPKLU atau Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik (SPBKLU), berdasarkan Peraturan Menteri ESM Nomor 13 Tahun 2020, juga akan ada parameter atau insentif khusus, yakni berupa :

- Penetapan Tarif Curah bagi Pemilik Instalasi Listrik Privat untuk Angkutan Umum, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU. 

- Penetapan faktor pengali sebesar 1,5 bagi pemilik KBL yang mengisi daya di SPKLU PLN.

- Pembebasan rekening minimum selama 2 (dua) tahun pertama sejak pendaftaran ID Pelanggan SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan, dan pemilik instalasi listrik privat.

- Keringanan biaya penyambungan tambah daya atau pasang baru bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.

- Keringanan jaminan langganan tenaga listrik bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.

Ilustrasi pemanfaatan SPKLU di PLN menggunakan Hyundai Ioniq.
Ilustrasi pemanfaatan SPKLU di PLN menggunakan Hyundai Ioniq. (KOMPAS.com/Ruly)

Untuk diketahui, hingga saat ini terdapat 32 titik SPKLU yang tersebar di 12 kota dan 22 lokasi, antara lain di kantor-kantor PLN dan beberapa lokasi pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan.

Selain itu terdapat 33 titik Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) yag tersebar di 33 lokasi di 3 kota, yaitu Banten, Bandung dan Bali.

PLN juga telah melakukan penyusunan roadmap pengembangan SPKLU dimana diproyeksikan jumlah kumulatif SPKLU beserta jumlah estimasi jumlah KBLBB pada tahun 2031 ialah sebanyak 31.866 unit yang bisa melayani 327.681 unit kendaraan listrik.

Ilustrasi proses charge mobil listrik Hyundai Ioniq.
Ilustrasi proses charge mobil listrik Hyundai Ioniq. (KOMPAS.com/Ruly)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved