Curi Motor, Rimba Tak Berkutik Saat Dibekuk Buser Polres Sikka di Ende
pelajar tak berkutik saat dibekuk Tim Buser Polres Sikka di Kota Ende, Minggu (7/2/2021) di Kota Ende, Kabupaten Ende.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
Curi Motor, Rimba Tak Berkutik Saat Dibekuk Buser Polres Sikka di Ende
POS-KUPANG.COM |MAUMERE--Diduga mencuri sepeda motor berdasarkan laporan polisi pada tanggal 29 Januari 2021 lalu, RASN alias Rimba (16) yang berstatus pelajar tak berkutik saat dibekuk Tim Buser Polres Sikka di Kota Ende, Minggu (7/2/2021) di Kota Ende, Kabupaten Ende.
Penangkapan Rimba ini berka hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi yang di dapat di lapangan oleh Buser Sikka pada Jumat (5/2/2021) kalau Rimba sedang berada di Ende bersama motor hasil curian.
Informasi itu lalu dicek dan anggota Buser Polres Sikka dibawah pimpinan Kasat Reskrim, Kasat Reskrim, Iptu Wahyu Agha Ari Septyan S, SIK dan KBO Reskrim, Iptu Yohanes ER Balla,SE serta Kanit Buser,Aiptu l Rudi Hartono dan anggota menangkap Rimba yang sedang berada di Ende.
Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui Kasubag Humas Polres Sikka, Iptu Margono kepada POS-KUPANG.COM di Maumere, Senin (8/2/2021) pagi menjelaskan, sesudah mendapat informasi tim lalu bergerak ke Ende dan melakukan tindakan hukum atas Rimba, warga Desa Nangatobong, Kecamatan Waigete.
Setelah tiba di Ende, paparnya, tim langsung melakukan interogasi atas Rimba dan ia dia adalah pelaku yang melakukan pencurian sesuai laporan polisi yang dibuat korban.
Ia pun mengakui perbuatannya karena telah melakukan pencurian tersebut bersama satu orang temannya dengan identitas Aldo yang sekarang masih berada di Kabupaten Sikka.
Ia mengungkapkan, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor scoopy tanpa spoler dengan batok berwarna putih, satu buah STNK atas nama Muhammad Zaki Yamani dan satu SIM atas nama Muhammad Zaki Yamani.
"Pelaku Rimba sesuai catatan kepolisian juga pernah melakukan pencurian pada tanggal tanggal 18 Februari 2020 dan di lakukan diversi serta laporannya pernah ditangani Polsek Alok.
Setelah itu,tim melakukan pengembangan dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian barang elektronik berupa beberapa jenis HP dan MP4 di Kelurahan Beru dan Kelurahan Kota Uneng, " ujar Margono.
• Anggota DPRD Kabupaten TTS Meninggal Akibat Covid-19
• KUNCI Jawaban TEMA 7 Kelas 4 Hal 51 dan 52 53-56: Mengenal Kelompok Kanekes Dalam atau Baduy Dalam
Ia menegaskan, dalam rangka proses penyidikan pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan telah dibawa ke Polres Sikka untuk proses hukum selanjutnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)