Breaking News

Ingin Kuliah Sambil Pesiar di Luar Negeri? Pelajari Syarat Beasiswa S2 Ini & Segera Hubungi Kominfo

Program Beasiswa S2 ini terbuka bagi aparatur pemerintah Pusat maupun Daerah termasuk TNI dan POLRI dan juga masyarakat umum dari instansi swasta.

Editor: Frans Krowin
www.eventhunteriindonesia.com via Kontan.co.id
ilustrasi Beasiswa PPI 

Ingin Kuliah Sambil Pesiar di Luar Negeri? Pelajari Syarat Beasiswa S2 Ini & Segera Hubungi Kominfo

POS-KUPANG.COM - Kabar gembira bagi Anda yang ingin melanjutkan kuliah di luar negeri.

Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kenterian Kominfo) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kembali membuka Program Beasiswa S2 Dalam dan Luar Negeri Tahun 2021.

Program Beasiswa S2 ini merupakan salah satu wujud komitmen Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengembangan kapasitas sumber daya manusia khususnya di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Pada masa pandemi Covid-19, metode pembelajaran Program Beasiswa S2 Dalam Negeri mengikuti kebijakan pemerintah.

Sedangakn pemberangkatan penerima beasiswa Program Beasiswa S2 Luar Negeri akan mempertimbangkan berbagai kondisi. 

Seperti kondisi perkembangan pandemi, kebijakan pemerintah dan perguruan tinggi di negara tujuan studi, serta metode pembelajaran yang digunakan.

Penerima beasiswa akan mengikuti proses pembelajaran di kota domisili masing-masing atau sesuai ketentuan yang berlaku, jika perguruan tingga dan negara tujuan studi menggunakan metode pembelajaran daring.

Program Beasiswa Pendidik 2020 untuk Guru dan Pendidik
Program Beasiswa Pendidik 2020 untuk Guru dan Pendidik ((Dok. Kemendikbud))

Syarat Umum Program Beasiswa S2 Dalam Negeri 2021

1. Masa kerja minimum 2 tahun;

2. Belum memiliki gelar S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan S2
dari lembaga lain;

3. Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing Perguruan Tinggi yang dipilih;

4. Pendaftar beasiswa hanya diperkenankan untuk mendaftar pada kelas 
regular. 


Syarat khusus untuk Pegawai Negeri Sipil 

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI/POLRI berstatus aktif;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved