Pelantikan Bupati Terpilih, Baru Lima Dari Sembilan Kabupaten Yang Diproses Pemprov NTT

Terkait pelantikan bupati terpilih, baru lima kabupaten yang diproses Pemprov NTT

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Karo Tatapem Provinsi NTT, Doris A. Rihi 

Terkait pelantikan bupati terpilih, baru lima kabupaten yang diproses Pemprov NTT

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Pemprov NTT) memproses pengusulan pelantikan bupati dan wakil bupati yang telah merampungkan Pilkada 2020.

Dari 9 kabupaten di NTT yang menggelar Pilkada Serentak, baru 5 kabupaten yang pengusulannya diproses oleh Pemerintah Provinsi NTT. Lima kabupaten tersebut terdiri dari Sabu Raijua, Ngada, Sumba Timur, Timor Tengah Utara (TTU) dan Manggarai. Sementara itu, 4 kabupaten lainnya belum.

Pemerintah Pusat Luncurkan Sandes Tekan Stunting di Malaka

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda NTT, Doris A. Rihi, mengatakan dokumen pengusulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati di lima kabupaten tersebut telah diproses ke Kementerian Dalam Negeri RI pada pekan ini. 

"Kita sudah kirimkan (proses pengusulan pelantikan) ke Kemendagri," ujar Doris Rihi saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Sabtu (6/2) pagi. 

Realisasikan Program Kapolri, Polsek Insana Utara Giat Tanam Pohon Bersama Warga

Empat kabupaten lainnya yang belum diproses, kata dia, karena masih menjalani proses sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkama Konstitusi (MK). Keempat kabupaten tersebut terdiri dari Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Manggarai Barat.

Ia mengatakan, pemrosesan berlangsung cepat karena telah menggunakan sistem berbasis online dengan aplikasi Siola. 

Sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilukada, Pemerintah Provinsi bertindak menerima usulan pemberhentian dan pelantikan bupati-wakil dari Pemerintah Kabupaten yang telah ditetapkan oleh DPRD. 

Doris Rihi menjelaskan, secara normatif pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK dilaksanakan pada masa akhir jabatan bupati - wakil bupati yang lama (incumbent) yakni pada 17 Februari 2021.

Namun demikian, hingga kini Pemprov NTT masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih di sembilan kabupaten di NTT yang menggelar Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.

Sementara itu, untuk empat kabupaten lainnya masih menjalani proses sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkama Konstitusi (MK), kemungkinan besar akan ditempatkan pejabat bupati. Para pejabat akan bertugas hingga waktu pelantikan bupati-wakil bupati terpilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Ya akan ditentukan Penjabat Bupati, Bisa jadi empat daerah yang berperkara akan dapat Penjabat Bupati yang bertugas sampai pelantikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Semoga yang lima daerah yang sudah selesai dapat dilantik sesuai aturan yang ada. Tetapi semua masih menunggu petunjuk Mendagri," ujar Doris. 

Selain memproses pengusulan pelantikan, Doris juga menyebut sebelumnya pihaknya juga telah memproses pengusulan pemberhentian Bupati dan wakil bupati di 9 kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020. Pengusulan pemberhentian bupati-wakil itu dirampungkan pada Senin, 1 Februari 2021. (Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved