Hukuman Penjara Anas Urbaningrum Dipangkas 6 Tahun Dulu Divonis 14 Tahun Kini Dikurangi Jadi 8 Tahun
Anas Urbaningrum sendiri merupakan terpidana kasus korupsi P3SON. Ia divonis bersalah karena menerima duit gratifikasi proyek P3SON senilai Rp 20 m.
Editor:
Frans Krowin
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2014).
Anas Urbaningrum sendiri merupakan terpidana kasus korupsi P3SON. Ia divonis bersalah karena menerima duit gratifikasi proyek P3SON senilai Rp20 miliar.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukuman Disunat Lewat Putusan PK Mahkamah Agung, Anas Urbaningrum Bebas di 2022, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/06/hukuman-disunat-lewat-putusan-pk-mahkamah-agung-anas-urbaningrum-bebas-di-2022?page=all
Tags
Hukuman Penjara
Anas Urbaningrum
mantan Ketua Umum Partai Demokrat
putusan Peninjauan Kembali (PK)
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
Hakim agung
Andi Samsan Nganro
M Askin
Lapas Sukamiskin
korupsi P3SON
Berita Kupang Terkini
https://kupang.tribunnews.com
POS-KUPANG.COM
Berita Terkait