Breaking News

Hukuman Penjara Anas Urbaningrum Dipangkas 6 Tahun Dulu Divonis 14 Tahun Kini Dikurangi Jadi 8 Tahun

Anas Urbaningrum sendiri merupakan terpidana kasus korupsi P3SON. Ia divonis bersalah karena menerima duit gratifikasi proyek P3SON senilai Rp 20 m.

Editor: Frans Krowin

Anas Urbaningrum sendiri merupakan terpidana kasus korupsi P3SON. Ia divonis bersalah karena menerima duit gratifikasi proyek P3SON senilai Rp20 miliar.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukuman Disunat Lewat Putusan PK Mahkamah Agung, Anas Urbaningrum Bebas di 2022, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/06/hukuman-disunat-lewat-putusan-pk-mahkamah-agung-anas-urbaningrum-bebas-di-2022?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved