Gerindra NTTMinta Negara Adil Proses Polemik Status Kewarganegaraan Orient Riwu Kore

Sekretaris DPD Partai Gerindra NTT, Gabriel Beri Binna meminta negara harus feer dan adil memproses polemik status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Amar Ola Keda
Ketua DPD Gerindra NTT, Esthon Fonay bersama sekertaris DPD Gerindra, Gabriel Beri Bina saat mengikuti upacara HUT ke-13 secara virtual 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sekretaris DPD Partai Gerindra NTT, Gabriel Beri Binna meminta negara harus feer dan adil memproses polemik status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore.

Sekertaris DPD Partai Gerindra NTT, Gabriel Beri Bina mengatakan pendaftaran Orient sebagai calon bupati ke KPU Sabu Raijua sebagai warga negara Indonesia. Hal itu dibuktikan dengan kepemilikan pasport dan KTP Kota Kupang yang sah. 

Sebagai warga negara Indonesia, kata dia, Orient mempunyai hak mencalonkan atau dicalonkan sebagai bupati atau wakil bupati. 

Gerindra NTT Terkait Status Kewarganegaraan Orient: Jangan Korbankan Suara Rakyat

"Saat mendaftar, Orient punya KTP asli. Dan, itu sesuai dengan persyaratan yang berlaku di Gerindra. Jadi, secara administratif, itu sah," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (6/2/2021).

Ia mengatakan, sebelum mendaftar ke KPU Sabu Raijua, semua kelengkapan dokumen milik Orient sudah diklarifikasi KPU dan Bawaslu.  Ia meminta negara harus feer dan adil memproses polemik ini. 

50 Tenaga Kesehatan di Koting Sikka Terima Vaksin Covid-19 Diawali Camat Koting, Gabriel Ola

"Secara administratif, tidak ada yang salah dengan dokumen Orient Riwu Kore. Kita Serahkan ke negara untuk ambil keputusan yang bijak, tanpa korbankan suara rakyat," tandasnya.

DPD Partai Gerindra NTT akhirnya angkat bicara terkait polemik status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore.  Gerindra merupakan salah satu partai pengusung paket IE-RAI (Orient P Riwu Kore-Thobias Uly). 

Sementara itu, Ketua DPD Gerindra NTT, Esthon Fonay mengaku partai Gerindra melakukan pemeriksaan persyaratan calon bupati sesuai syarat yang berlaku di Gerindra. Dan, persyaratan itu sudah sesuai prosedur. 

"Seluruh proses itu diawasli KPU dan Bawaslu," katanya. 

Ia berharal proses ini tidak membuat gaduh atau konflik di Kabupaten Sabu Raijua. 

"Kira serahkan prosesnya ke instansi terkait sesuai hukum yang berlaku. Mari kita jaga Kamtibmas, agar masyarakat Sabu Raijua tidak terpecahbelah," tutupnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM-Amar Ola Keda)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved