Minggu, 10 Mei 2026

Sekolah Negeri Langgar SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, AdaSanksi Terkait Dana BOS &Bantuan; lain

Sekolah Negeri yang melanggar Surat Keputusan Bersama ( SKB ) 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Dapat Sanksi Terkait Dana BOS dan Bantuan Lainnya

Tayang:
Editor: Hermina Pello
Tribunnews
Mendikbud Nadiem Makarim.Sekolah Negeri Langgar SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Ada Sanksi Terkait Dana BOS &Bantuan; Lain 

4. Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputussan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:

- Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.

- Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati atau Wali Kota.

- Kementerian Dalam Negeri yang memberikan sanksi kepada Gubernur.

- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait, penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Tindak lanjut pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kementerian Agama akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai ketentuan kekhususan peraturan perundang-undangan terkait Pemerintahan Aceh.
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Enam Poin SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Negeri, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/03/ini-enam-poin-skb-3-menteri-soal-seragam-sekolah-negeri?page=all Editor: Adi Suhendi, dan 

judul Sekolah Negeri Terancam Sanksi Jika Langgar SKB Soal Seragam, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/03/sekolah-negeri-terancam-sanksi-jika-langgar-skb-soal-seragam

Editor: Willem Jonata

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved