Berita Waingapu Terkini

Pemkab Sumba Timur Berharap PPKM Tekan Kasus Baru Covid-19

Pemkab) Sumba Timur mengharapkan dengan adanya penerapan Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dapat menekan kasus b

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Pos pelayanan rapid tes di Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu, Sumba Timur. Nampak, petugas sedang melayani rapid tes antigen terhadap pelaku perjalanan.   

Laporan Reporter POS - KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS -KUPANG.COM/WAINGAPU -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur mengharapkan dengan adanya penerapan Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dapat menekan kasus baru positif Covid-19.
Informasi yang diperoleh , Rabu (3/2/2021), PPKM di Sumba Timur telah dilakukan sejak 16 - 31 Januari 2021, kemudian diperpanjang lagi mulai tanggal 1 -14 Februari 2021.

Hasil evaluasi penerapan PPKM tahap pertama sejak tanggal 16-31 Januari 2021, ternyata masih terjadi kasus positif Covid-19 terutama dari transmisi lokal. Melihat kondisi tersebut, maka pemerintah setempat mengeluarkan lagi edaran perpanjang PPKM, yakni mulai tanggal 1 -14 Februari 2021. Dalam edaran itu, ada beberapa perubahan seperti penambahan jam beroperasinya toko modern dan mart, termasuk pasar -pasar.

Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy, S.H, M.Si  mengatakan, Pemerintah Sumba Timur kembali memperpanjang PPKM mulai tanggal 1-14 Februari 2021.

Menurut Domu, pemerintah berharap dengan penerapan PPKM ini bisa menekan angka  kasus positif Covid-19 di Sumba Timur.
"Perpanjangan PPKM diberlakukan dengan melihat kondisi penularan Covid-19 di Sumba Timur sejak tanggal 16-31 Januari 2021, belum menunjukkan penurunan yang signifikan sebagai akibat masih adanya transmisi lokal," kata Domu

Dijelaskan, ada perubahan jam tutup dan buka toko maupun aktivitas di pasar, yaitu penambahan satu jam operasi baik pertokoan, mart dan pasar.

Sedangkan untuk kegiatan di  restoran, warung makan, kafe,kedai dan pedagang kaki lima hanya  25 persen. Sementara pelayanan makan dan minum dengan pemesanan, antar atau bawa pulang disesuaikan dengan jam operasional.

Domu mengakui, sebelumnya operasional di toko modern dan mart hanya sampai pukul 20.00 wita, namun dalam edaran perpanjangan PPKM aktivitas pertokoan dan mart berlangsung hingga pukul 21.00 wita atau ada penambahan satu jam operasi.
Lebih lanjut dikatakan, aktivitas di pasar-pasar,baik pasar inpres, pasar kecamatan dan tradisional diterapkan pembatasan jam operasional (jual beli) , yakni sebelumnya dimulai pukul 05.00 wita hingga pukul 10.00 wita, kemudian ditutup dan dibuka kembali pada pukul 16.00 wita - 19.00 wita.

"Namun, dalam edaran perpanjangan PPKM kali ini pemerintah menambah satu jam operasional untuk pasar,  yakni mulai pukul 05.00 wita hingga pukul 11.00 wita, kemudian dibuka kembali pada pukul 16.00 wita dan ditutup pada pukul 20.00 wita," katanya.
Dikatakan, aktivitas di sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap berjalan 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas sesuai protokol kesehatan.

Domu menjelaskan, PPKM itu dikeluarkan melalui surat edaran Bupati Sumba Timur Nomor Kesra. 400/172/1/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai edaran Bupati Sumba Timur Nomor Kesra 400/104/1/2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka PPKM untuk mengendalikan dan meminimalisir penularan transmisi lokal Covid-19 di Sumba Timur.

Dikatakan,  selain itu dengan memperhatikan parameter tingkat kematian, kesembuhan dan kasus aktif serta tingkat keterisian RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, Puskesmas Kambaniru dan Hotel Cendana belum juga menunjukkan penurunan yang signifikan sehingga  diperlukan perpanjangan  PPKM," kata Domu.

Dijelaskan, dalam surat edaran untuk PPKM itu, Pemkab   Sumba Timur membatasi aktivitas perkantoran dengan work from home (WFH) 75 persen dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring. 

"Kegiatan kontruksi tetap berjalan. 100 persen dengan perhatikan protokol kesehatan. Kegiatan di rumah ibadah tatap muka ditiadakan atau berlangsung secara virtual atau online, begitu juga dengan kegiatan di tempat umum dan sosial budaya dihentikan sementara," katanya.

Dikatakan, untuk transportasi, dilakukan pembatasan penumpang dan bagi transportasi umum yang masuk Kota Waingapu diwajibkan menerapkan prokotol kesehatan, terutama memakai masker.

"Semua kegiatan di hotel, restoran, home stay untuk acara syukuran atau pesta ditiadakan atau ditutup.
Pelaksanaan protokol kesehatan, terutama soal kerumunan  di tempat duka," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved