Terancam 6 Tahun Penjara, Gadis yang Hina Petugas Kesehatan Ternyata Pelajar SMA

irkrimsus Polda NTT bergerak cepat menelusuri pelaku pembuat video. Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya diringkus polisi

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto saat memberikan keterangan kepada wartawan dan menghadirkan pelaku ujaran kebencian, Minggu (31/1/2021). 

Terancam 6 Tahun Penjara, Gadis yang Hina Petugas Kesehatan Ternyata Pelajar SMA

POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Sebuah video ujaran kebencian yang menghina petugas kesehatan di NTT viral di jagat Maya dan membuat resah warga. 

Menanggapi itu, Dirkrimsus Polda NTT bergerak cepat menelusuri pelaku pembuat video. Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya diringkus polisi, Minggu (31/1/2021).

Terungkap, gadis pembuat video itu berinisial GDSD. Gadis 19 tahun ini rupanya masih tercatat menjadi siswi kelas XII SMAN 7 Kota Kupang. 

Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal 45A ayat (2) dan pasal 43 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi.

"Sesuai pasal ini, pelaku dihukum 6 tahun penjara atau denda Rp 1 milyar," ujar Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johannea Bangun kepada wartawan, Senin (1/2/2021).

Saat menjalani pemerikasaan di ruang Subdit V/cyber crime Direktorat Reskrimsus Polda NTT, gadis ini didampingi sang ayahnya, Floriano Da Silva yang juga ASN pada dinas Sosial NTT.

Menurut pengakuan orangtuanya, GDSD sudah lama mengidap gangguan mental. Meski demikian, Polda NTT masih melakukan pemeriksaan kesehatan pelaku untuk memastikan kejiwaannya.

"Kami sudah lakukan pengobatan dan dia sembuh. Tahun 2019 dia masuk sekolah lagi di kelas II," ungkap Floriano.

Sebagai orangtua, ia meminta maaf kepada pemerintah khususnya pemerintah NTT dan semua tenaga medis atas ujaran kebencian yang disampaikan anaknya. 

"Saya menyadari kalau perbuatan anak saya melukai hati banyak orang terutama para tenaga kesehatan. Saya juga mohon maaf juga kepada Kapolda NTT, keadaan anak saya yang sakit semoga bisa ada kebijakan," pinta Floriano. (Laporan Reporter Pos Kupang, Amar Ola Keda)
 

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved