Pilkada DKI Jakarta

PDIP Tegaskan Tak Niat Jegal Anies: Jangan 2022 Masih Pandemi Covid, Sebaiknya Pilkada Tetap 2024

Jadwal Pilkada 2022 itu tertuang dalam Pasal 731 Ayat (2) draf RUU Pemilu. Simak penjelasannya

Editor: Benny Dasman
Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

POS KUPANG, COM -   Penentuan tahun pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) apakah 2022 dan 2023 atau tetap 2024 menjadi salah satu polemik yang alot di DPR RI dalam pembahasan revisi draft RUU Pemilu. 

Penentuan tahun ini dinilai sangat penting. Sebab selain akan lebih menyelaraskan pelaksanaan pemilu di Tanah Air juga akan sekaligus membuat seseorang yang ingin maju di Pilpres 2024 bisa kehilangan mometum. Begitu pun sebaliknya, seseorang yang lain akan lebih melihatnya sebagai peluang besar. 

PDI-P misalnya diketahui termasuk partai yang bersikeras menolak pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 yang tercantum di dalam draf Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

Jadwal Pilkada 2022 itu tertuang dalam Pasal 731 Ayat (2) draf RUU Pemilu. Yakni bahwa pemilihan kepala daerah hasil Pilkada 2017 akan dilaksanakan pada tahun 2022.

Bunyi lengkap Pasal 731 Draf RUU Pemilu:

Pasal 731
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020.

(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.

(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.

Akan tetapi, jadwal pilkada itu bisa ditunda apabila terjadi bencana nonalam seperti yang termaktub di Pasal 732 draf RUU Pemilu. Saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi covid-19 yang ditetapkan sebagai bencana nonalam.

Menurut Ketua DPP PDI-P Djarot Syaiful Hidayat, sikap partainya tidak ada kaitannya dengan upaya untuk menghambat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan kepala daerah lainnya.

Dalam catatan KPU RI, khusus tahun 2022, ada 101 daerah yang akan melaangsungkan pilkada. Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra menyebut tujuh di antaranya Pilkada Gubernur. Yakni Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua Barat, dan DKI Jakarta.

Diketahui, di dalam draf RUU Pemilu dimuat ketentuan bahwa Pilkada digelar 2022 dan 2023. Salah satu Pilkada yang akan digelar pada 2022 adalah Pilgub DKI Jakarta. Namun dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan Pilkada serentak ditetapkan pada November 2024.

Sehingga, jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 akan diisi pejabat sementara termasuk Anies Baswedan.

"Jelas tidak benar (menghambat panggung politik Anies Baswedan). Tidak terkait dengan pak Anies Baswedan juga gubernur-gubernur yang lain seperti Jabar, Jatim, Jateng dan seterusnya, UUnya juga diputuskan di tahun 2016 atau sebelum Pilgub DKI," kata Djarot dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/1/2021).

Djarot mengatakan, sebaiknya pelaksanaan Pilkada tetap dilangsungkan pada 2024 sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016. Sebab, hal ini salah satu bentuk konsolidasi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved