Breaking News

Hindari Kerumunan, Wajib Pajak Bisa Laporkan SPT Tahunan Lewat e-Filing

Guna menghindari kerumunan dan menekan Covid-19, KPP Pratama Kupang mengimbau masyarakat melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing

Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/KPP Pratama Kupang
Hindari Kerumunan, Wajib Pajak Bisa Laporkan SPT Tahunan Lewat e-Filing 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Guna menghindari kerumunan dan menekan penyebaran Covid-19, KPP Pratama Kupang mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing.

"Mengingat kondisi saat ini sedang tidak kondusif, para Wajib Pajak diharapkan melakukan pelaporan SPT di rumah saja untuk menghindari kerumunan. Pelaporan SPT Tahunan saat ini sudah bisa dilakukan melalui jaringan internet di rumah, yaitu melalui e-Filing di laman djponline.pajak.go.id. Laman ini juga bisa diakses melalui handphone sehingga lebih memudahkan pelaporan SPT Tahunan," ungkap Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim dalam rilisnya yang diterima POS-KUPANG.COM, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Ini Penyebab Lambatnya Pemeriksaan Sampel PCR di Laboratorium Biomolekuler RSUD Kupang

Luqman menjelaskan, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 sebelum 31 Maret 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2021 untuk Wajib Pajak Badan. Keterlambatan pelaporan akan mengakibatkan pengenaan sanksi administrasi sebesar seratus ribu rupiah untuk orang pribadi dan satu juta rupiah untuk Badan.

Baca juga: PLN dan P4S Buana Lestari Kembangkan Hidroponik dengan Manfaatkan Sinar Lampu UV

Adapun SPT Tahunan Orang Pribadi terdiri dari tiga formulir, yaitu formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS sementara SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan hanya terdiri dari satu formulir yaitu formulir 1771. Formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas. Formulir 1770 S digunakan oleh Wajib Pajak yang bekerja sebagai pegawai yang mendapatkan penghasilan setahun diatas enam puluh juta rupiah sementara apabila memperoleh penghasilan setahun kurang dari enam puluh juta rupiah Wajib Pajak dapat menggunakan Formulir 1770 SS.

Sebelum melakukan pengisian SPT Tahunan, Wajib Pajak orang pribadi harus menyiapkan bukti potong yang diperoleh dari tempat kerja atau rekapitulasi perhitungan pendapatan selama setahun untuk wajib pajak yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas. Selain itu Wajib Pajak juga harus melaporkan daftar harta, daftar utang, dan susunan anggota keluarga. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain Laporan Neraca dan Laporan Laba Rugi.

"Di tahun 2020, sebanyak 75.857 SPT telah dilaporkan oleh wajib pajak. Dari jumlah tersebut, terdiri dari 3.550 formulir 1770, 23.780 formulir 1770 S, 45.132 formulir 1770 SS, dan 3.395 formulir 1771 Badan. Dari total jumlah tersebut, 1.414 SPT diantaranya dilaporkan secara manual. Untuk itu diharapkan tahun ini Wajib Pajak sudah memahami tata cara pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing agar bisa melaporkan SPTnya di rumah saja. Namun, apabila masih terdapat Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam pelaporan secara online, kami masih membuka pelayanan di kantor dengan kuota pengunjung harian yang terbatas dengan terlebih dahulu memesan nomor antrean," pinta Luqman.

Salah satu upaya yang dilakukan KPP Pratama Kupang untuk mendukung upaya pemerintah menekan angka penyebaran penularan Covid-19 adalah dengan menyediakan portal layanan satu pintu di instabio.cc/pajakkupang. Di portal tersebut, Wajib Pajak dapat memperoleh informasi antara lain mengenai pelaporan SPT Tahunan termasuk tutorial serta layanan pesan tertulis via Whatsapp, booking nomor antrean, dan berita terkini mengenai perpajakan melalui media sosial KPP Pratama Kupang di Instagram @pajakkupang, Twitter @pajakkupang, Facebook KPP Pratama Kupang, dan Youtube KPP Pratama Kupang. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved