Pembubaran FPI
PPATK Sebut Ada Rekening FPI Diduga Perbuatan Melawan Hukum, Polri Segera Blokir dan Tindaklanjuti
PPATK Sebut Ada Rekening FPI Diduga Perbuatan Melawan Hukum, Polri Segera Blokir dan Tindaklanjuti
PPATK Sebut Ada Rekening FPI Diduga Perbuatan Melawan Hukum, Polri Segera Blokir dan Tindaklanjuti
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Setelah merampungkan analisis transaksi terhadap 92 rekebing milik FPI dan afiliasinya, Pusat Pelaporan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) ada beberapa rekening FPi diduga mengandung unsur perbuatan melawan hukum.
Rekening yang diduga mengandung perbuatan melawang hukum itu selanjutnya akan diblokir dan ditindaklanjuti polisi.
Hal itu disampaikan Kepala PPATK Dian Erdiana Rae kepada wartawan, Minggu (31/1/2021).
Ia mengatakan, dari hasil analisi PPATK ada Rekening FPI Diduga Perbuatan Melawan Hukum, yang akan ditidaklanjuti Polri
"Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi," kata Kepala PPATK Dian Erdiana Rae kepada wartawan, Minggu (31/1/2021).
Lanjut dia, tindakan penghentian transaksi yang dilakukan PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut setelah ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.
PPATK pun mengaku sudah menyerahkan hasil analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan afiliasinya tersebut kepada penyidik Polri.
"Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya," ujarnya.
Saat ini, Polri akan menindaklanjuti hasi analisis PPATK tersebut yang diduga ada perbuatan melawan hukum.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Dian Erdiana Rae.
Seiring dengan diserahkannya hasil analisis dan pemeriksaan 92 rekening FPI dan afiliasinya tersebut, PPATK tetap akan memberikan dukungan dan berkoordinasi dengan penyidik Polri mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait transaksi yang dilakukan.
"PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelejen keuangan berdasarkan UU No 8 Tahun 2010 dan UU No 9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan atau sumber informasi lainnya," katanya.
Ada aliran dana ke luar negeri
Sebelumnya Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan terdapat transaksi ke luar negeri dalam rekening Front Pembela Islam (FPI).