Update Pesawat Sriwijaya Air Jatuh

Diduga Terjadi Kerusakan Autothrottle, Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Gugat Boeing, JARANG

Dunia penerbangan Indonesia diguncang peristiwa kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Hingga saat ini belum diketahui pasti penyebab kecelakaan

Editor: Ferry Ndoen
PLANESPOTTERS.NET/VIKTOR GULA
Inilah pesawat Sriwijaya Air bernomor registrasi PK-CLC yang jatuh di sekitar Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (9/1/2021). Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jatuh Sabtu 9 Januari 2021 saat sedang terbang dari Jakarta menuju Pontianak. 

Pertama, dengan terlalu mengandalkan peralatan otomatis dalam mengendalikan pesawat maka tingkat kewaspdaan seorang pilot pasti tidak berada dalam kondisi yang sama apabila dia tidak menggunakan peralatan otomatis.

Yang kedua adalah keterampilan dasar dari seorang pilot hanya akan dapat terjaga dengan baik apabila pilot sering melakukannya dalam menerbangkan pesawat sehari-hari.

Inilah pesawat Sriwijaya Air bernomor registrasi PK-CLC yang jatuh di sekitar Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (9/1/2021). Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jatuh Sabtu 9 Januari 2021 saat sedang terbang dari Jakarta menuju Pontianak.
Inilah pesawat Sriwijaya Air bernomor registrasi PK-CLC yang jatuh di sekitar Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (9/1/2021). Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jatuh Sabtu 9 Januari 2021 saat sedang terbang dari Jakarta menuju Pontianak. (PLANESPOTTERS.NET/VIKTOR GULA)

Dipastikan dengan terlalu seringnya pilot mengandalkan peralatan kemudi otomatis telah menyebabkan pilot jarang memperoleh kesempatan menerbangkan pesawat secara manual.

Itu semua akan berakibat menurunnya keterampilan Pilot dalam menerbangkan pesawat.

(Selengkapnya tulisan Chappy Hakim bisa anda baca di tautan ini)

KNKT Berhasil Unduh Data FDR Sriwijaya Air SJ 182

Hingga saat ini, publik masih menunggu hasil investigasi KNKT untuk mengetahui penyebab jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182. 

Perkembangan terakhir, KNKT telah berhasil mengunduh perekaman data penerbangan dari Flight Data Recorder (FDR) pesawat Sriwijaya Air SJ-182.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan, saat ini data tersebut telah berhasil diunduh dan sedang dipelajari isinya.

"Ada 330 parameter dan semua dalam kondisi baik, saat ini kita akan pelajari lebih lanjut," ujar Soerjanto dalam keterangannya, Jumat (15/1/2021).

Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto bersama Kepala Basarnas, Marsdya TNI (Purn) Bagus Puruhito saat menunjukkan Flight Data Recorder (FDR) pesawat Sriwijaya Air PK-CLC dengan nomor penerbangan SJ-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/1/2021). FDR Sriwijaya Air SJ 182 yang ditemukan oleh tim penyelam TNI di perairan Kepulauan Seribu selanjutnya akan dibawa Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk dilakukan pemeriksaan. (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Black box FDR pesawat Sriwijaya Air SJ-182 sendiri ditemukan pada 12 Januari 2021 dan langsung diserahkan kepada KNKT oleh penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Capt Nurcahyo Utomo, telah menerima Crash Survivable Memory Unit (CSMU) yang merupakan bagian dari kotak hitam (black box) yang paling tahan benturan ataupun panas hingga suhu 1.000° C selama 1 jam.

Captain Afwan pilot pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang alami insiden hilang kontak di Kepulauan Seribu.
Captain Afwan pilot pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang alami insiden hilang kontak di Kepulauan Seribu. ((TribunPontianak/Grafis TribunNetwork))

Setelah menemukan perangkat FDR tersebut, kemudian mengeluarkannya dari kotak air dan modul memori tersebut telah dibersihkan serta masuk ke dalam proses pengeringan dengan oven khusus selama delapan jam.

"Proses diawali dengan mengeluarkan memori unit tersebut kemudian dibersihkan dari kotoran utamanya dari garam karena pernah terendam di laut," kata Capt Nurcahyo.

Lebih lanjut ia menyebutkan, FDR Lalu dibersihkan dengan air suling dilanjutkan dengan alkohol. Setelah dibersihkan dilanjutkan dengan proses pengeringan. Menggunakan oven khusus selama delapan jam.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved