Satu Pasien Probable Covid-19 Meninggal Dunia di RSUD Kefamenanu TTU

pasien meninggal didiagnosa probable Covid-19 dengan penyakit penyerta, Pneumonia, dan Hipokalemia.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM /Foto kiriman gugus tugas.
Proses pemakaman pasien probable Covid-19, Rabu, 27/01/2021. 

Satu Pasien Probable Covid-19 Meninggal Dunia di RSUD Kefamenanu TTU

POS-KUPANG.COM |KEFAMENANU- Seorang pasien probable Covid-19 meninggal dunia di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Timor Tengah Utara, Kristoforus Ukat , kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 27/01/2021.

Pasien berinisial  ICS (58) warga KM 1 Jurusan Kupang ini, pertama kali masuk ke RSUD Kefamenanu pada, Jumat, 22/01/2021, pukul 18.05.

Menurutnya, pasien meninggal didiagnosa probable Covid-19 dengan penyakit penyerta, Pneumonia, dan Hipokalemia.

 Almahrum telah dimakamkan sesuai protokol Covid -19 di TPU Bijaesunan Kelurahan Tubuhue Kefamenanu oleh Satgas Covid-19 Kabupaten TTU pada pukul 10.25 Wita.

Merespon situasi ini, Kristoforus menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara agar mematuhi protokol Covid-19. 

"Kita minta supaya masyarakat patuhi prokol kesehatan, dengan menerapkan 4 M," pungkasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, dalam upaya percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten TTU, pihaknya telah melakukam rapat koordinasi lintas sektor. 

Selain itu, upaya penanganan dan pencegahan Covid-19 harus melibatkan kerja sama semua komponen. Dengan demikian dengan adanya aksi nyata di semua lini dapat menekan angka penyebaran.

Masih pada Rapat Koordinasi tersebut, pihaknya membahas juga terkait pembatasan-pembatasan kegiatan pada area publik seperti pasar, pusat perbelanjaan dan lain-lain serta kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.

Menindaklanjuti instruksi Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri)  pihaknya melakukan pembentukan satgas Covid-19 hingga ke tingkat desa/kelurahan. Bahkan dalam instruksi Mendagri, upaya pencegahan dan penanganan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 bisa menggunakan dana APBDS.

"Pengaktifan kembali posko kecamatan, posko desa/kelurahan, dan bahkan bisa menggunakan dana desa," bebernya.

Penggunaan dana APBDS mesti dilakukan berdasarkan evaluasi dan koordinasi dengan BPD, serta tokoh masyarakat desa. 

Baca juga: Stok Oksigen di RSUD Naibonat Kabupaten Kupang Tidak Ada Kendala

Baca juga: Komisi II DPRD Kabupaten Lembata Heran Sejumlah Kantor Pemda Lembata Masih Tunggak Bayar Listrik

Kristoforus menegaskan bahwa, rakor gugus tugas percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 TTU, akan diikuti dengan sosialisasi.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved