Ekspor Benih Lobster Ilegal
Mengejutkan Tiga Kali Ekspor Benih Lobster Ilegal, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 56 Miliar
Mengejutkan Tiga Kali Ekspor Benih Lobster Ilegal, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 56 Miliar
Asrul menilai ekspor benih lobster selama ini tidak memberikan keuntungan signifikan bagi negara. Sehingga evaluasi yang dilakukan oleh KKP harus dilakukan pada semua aspek.
“PNBP dari ekspor 42 juta benih lobster pada tahun 2020 hanya Rp 10,5 juta. Ini terjadi karena aturan PNBP belum final, tapi ekspor sudah dilakukan," jelas Asrul.
Oleh karena itu, Asrul menyarankan Menteri Kelautan dan Perikanan agar berhati-hati dan mewaspadai para pihak yang tetap mengupayakan agar kebijakan ekspor benih lobster tetap ada.
"Komitmen Trenggono untuk kembangkan budidaya lobster dalam negeri kami khawatir akan berhadapan dengan mafia yang akan terus bekerja dengan berbagai cara dan wajah," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/01/28/potensi-kerugian-negara-rp-56-miliar-dari-tiga-kali-ekspor-benih-lobster-ilegal?page=all