Ekspor Benih Lobster Ilegal

Mengejutkan Tiga Kali Ekspor Benih Lobster Ilegal, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 56 Miliar

Mengejutkan Tiga Kali Ekspor Benih Lobster Ilegal, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 56 Miliar 

Editor: Gordy Donofan
FOTO ANTARA/Yusran Uccang
Udang Lobster 

Asrul menilai ekspor benih lobster selama ini tidak memberikan keuntungan signifikan bagi negara. Sehingga evaluasi yang dilakukan oleh KKP harus dilakukan pada semua aspek. 

“PNBP dari ekspor 42 juta benih lobster pada tahun 2020 hanya Rp 10,5 juta. Ini terjadi karena aturan PNBP belum final, tapi ekspor sudah dilakukan," jelas Asrul. 

Oleh karena itu, Asrul menyarankan Menteri Kelautan dan Perikanan agar berhati-hati dan mewaspadai para pihak yang tetap mengupayakan agar kebijakan ekspor benih lobster tetap ada. 

"Komitmen Trenggono untuk kembangkan budidaya lobster dalam negeri kami khawatir akan berhadapan dengan mafia yang akan terus bekerja dengan berbagai cara dan wajah," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/01/28/potensi-kerugian-negara-rp-56-miliar-dari-tiga-kali-ekspor-benih-lobster-ilegal?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved