MENGEJUTKAN, Nama Mantan Kapolri Dibawa-bawa Dalam Proyek Fiktif, Oknum Pelaku Berstatus Suami Istri
Yusri Yunus mengatakan, tersangka DK menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) palsu saat menawarkan proyek fiktif kepada para korbannya.
"Terakhir adalah proyek fiktif pembelian tanah di Depok. Tersangka ini berjanji di tanah tersebut akan dibangun masjid," tutur Yusri.
Selain pasangan suami istri DK dan KA, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah FCT, BH, FS, DWI, dan CN. Namun, kelimanya tidak dilakukan penahanan.
Sementara itu, DK dan KA dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Suami Istri yang Ngaku Menantu Eks Kapolri Gunakan KTP Palsu Saat Tawarkan Proyek Fiktif , https://jakarta.tribunnews.com/2021/01/27/suami-istri-yang-ngaku-menantu-eks-kapolri-gunakan-ktp-palsu-saat-tawarkan-proyek-fiktif?page=all