Uang PKH Desa Lerahinga Lembata Ditransfer ke Rekening Pribadi, Agen Langsung Ganti Kerugian
membawa uang tunai (cash) untuk mengembalikan uang yang sudah telanjur ditransfer ke rekening pribadi milik agen.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Uang PKH Desa Lerahinga Lembata Ditransfer ke Rekening Pribadi, Agen Langsung Ganti Kerugian
POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) secara pihak oleh oknum Agen Rumah Pangan kembali terjadi di Kabupaten Lembata.
Kali ini, sebanyak 25 orang Kelompok Penerima Manfaat (KPM) PKH yang berada di Desa Lerahinga, Kecamatan Lebatukan menjadi korban pemotongan secara pihak oleh Agen Rumah Pangan.
Kasus ini mulai terbongkar saat oknum agen tersebut datang ke rumah warga penerima PKH di Desa Lerahinga, membawa uang tunai (cash) untuk mengembalikan uang yang sudah telanjur ditransfer ke rekening pribadi milik agen.
Apolonia Solo, warga Lerahinga, salah satu penerima PKH, menjelaskan, pada awal Januari kemarin pihak Agen Rumah Pangan datang ke rumahnya membawa uang tunai. Pihak agen menyatakan bahwa uang tersebut adalah dana PKH milik Apolonia yang 'salah masuk' ke rekening pribadi agen.
"Kami tidak tahu uang dipotong. Pendamping minta kumpul baru kami tahu kalau uang itu uang kami yang sudah dipotong sebelumnya," kata Apolonia ketika ditemui di Desa Lerahinga, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, Selasa (26/1/2020).
Emanuel Ruing juga mengalami hal yang sama. Dia tak tahu kalau dana PKH yang menjadi haknya sudah masuk ke rekening pribadi milik agen sampai pihak agen sendiri datang ke rumahnya membawa uang tunai sebesar Rp 350 ribu. Dia masih ingat hari itu tanggal 6 Januari 2021.
"Biasanya kami ambil sendiri, biasa kan kami gesek sendiri di rental (Agen Rumah Pangan). Mereka bilang mungkin ini uang masuk salah di rekening (pribadi)," urainya.
Hal senada juga diutarakan oleh Mama Kori Moka (46). Kori Moka memang sempat meminta suaminya Emanuel Lolong pergi ke Bank BRI untuk mencetak rekening koran supaya bisa diketahui kemana aliran uang tersebut ditransfer.
"Kemudian ditemukan uang yang ditransfer ke rekening lain sebesar Rp 1.250.000," katanya.
Pihak agen kemudian baru datang ke rumahnya dan mengganti secara tunai uang sebesar Rp 350 ribu. Sisanya belum dikembalikan.
Hampir sama dengan yang dialami Maria Goretti Leti. Diketahui uang yang ditransfer ke rekening lain sebesar Rp 1 juta. Agen baru mengembalikan uang sebesar Rp 900 ribu.
Kasus ini pun mulai diketahui Pendamping PKH Desa Lerahinga Efri Ofong saat dia datang ke desa itu minggu lalu untuk suatu kegiatan bersama warga penerima PKH.
"Minggu lalu, saya datang kegiatan, ada warga yang sampaikan bahwa ada agen bawa uang cash ke rumah. Padahal aturannya tidak boleh seperti itu. Saya juga tidak tahu," kata Efri.
Dia pun langsung berkoordinasi dengan Koordinator PKH Kabupaten Lembata Deddy Kalla dan para pendamping di Kecamatan Lebatukan. Sebanyak 24 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) PKH dari total 61 KPM di Lerahinga dikumpulkan di Aula Posyandu Desa Lerahinga, Selasa (26/1/2021). Mereka mengumpulkan buku rekening supaya para pendamping bisa memfasilitasi warga mencetak rekening koran di Bank BRI di Kota Lewoleba.
Efri menguraikan bahwa uang PKH kemungkinan ditransfer ke rekening pribadi milik agen saat proses transaksi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menggunakan mesin BRILink di Agen Rumah Pangan (warga menyebutnya 'Rental'). Saat proses transaksi itu, agen tersebut melakukan transaksi menggunakan kartu ATM milik penerima PKH. Pada saat inilah, kemungkinan oknum agen itu langsung melakukan transfer secara sepihak ke rekening pribadi miliknya.
Menurut Efri, oknum agen sadar untuk mengembalikan uang yang sudah telanjur ditransfer secara gelap itu saat tiga orang warga penerima PKH dari Desa Tapobaran, Kecamatan Lebatukan mengadukan hal itu langsung ke agen.
"Ada tiga warga di Tapobaran sudah cek rekening koran dan terbukti," kata Efri. Sejak itu, oknum tersebut langsung mengganti uang milik warga secara tunai dari rumah ke rumah.
Agen Rumah Pangan dimaksud memang melayani KPM PKH di Desa Hadakewa, Lerahinga, Tapobaran, Banitobo dan Lamalela. Selain ditemukan 25 korban di Desa Lerahinga, ada juga 7 orang warga Desa Hadakewa dan beberapa warga di Desa Banitobo dan Tapobaran.
"Modusnya dia ambil saat penerima PKH ambil BPNT karena PKH wajib dapat BPNT," ujarnya.
Setelah ditelusuri, kata Efri, total dana PKH yang dipotong atau ditransfer ke rekening pribadi sebesar Rp 40 juta lebih. Namun, karena pihak agen sendiri sudah mengganti uang tersebut langsung dengan mendatangi rumah penerima PKH yang jadi korban, maka total tersisa Rp 4 juta lebih yang belum diganti.
Dia mengaku ini merupakan kejadian pertama Agen Rumah Pangan di Kecamatan Lebatukan melakukan transfer secara sepihak ke rekening pribadi.
Ditemui bersama para pendamping PKH di Kecamatan Lebatukan, Selasa (26/1/2021), oknum Agen Rumah Pangan YML mengakui perbuatannya dan bersedia mengganti uang yang sudah ditransfer secara sepihak itu.
Menurut YML, pemotongan atau proses transfer tersebut dilakukan oleh anaknya selama tiga hari berturut-turut dan dia sendiri terkejut kalau anaknya bisa lalai melakukan transaksi ke rekening pribadi miliknya.
Dia memastikan uang yang sudah ditransfer ke rekening pribadi anaknya itu tidak pernah dimanfaatkan untuk keperluan lain. Uang yang ada dalam rekening itu langsung ditarik untuk dikembalikan secara tunai kepada warga yang berhak.
"Kita tidak biasa begini, akhirnya kita antar orang punya uang untuk ganti semua dari rumah ke rumah," imbuhnya.
YML mengakui kelalaian anaknya yang masih duduk di bangku SMA itu.
YML juga sudah menandatangani surat perjanjian di atas meterai untuk mengganti sisa uang yang belum dikembalikan kepada warga penerima PKH sesegera mungkin.
Dua orang karyawan Bank BRI Lewoleba pun langsung datang ke Agen Rumah Pangan tersebut dan menyita mesin BRILink milik agen supaya tidak digunakan lagi.
Tidak Boleh Ada Pemotongan Satu Rupiah Pun Untuk Bansos
Koordinator PKH Kabupaten Lembata Deddy Kalla turun langsung ke Desa Lerahinga untuk menyelesaikan masalah ini. Deddy menegaskan atas kejadian ini agen BRILink pada Agen Rumah Pangan milik YML sudah pasti dicabut oleh pihak Bank BRI.
Deddy menegaskan sesuai aturan bantuan sosial (bansos), tidak boleh ada pemotongan satu rupiah pun oleh agen terutama terhadap dana Program Keluarga Harapan (PKH).
"Aturan bansos tidak boleh ada yang dipotong. Warga harus ambil utuh," tegasnya.
Dikatakannya, oknum agen bersangkutan sudah menandatangani surat perjanjian di atas meterai yang isinya bersedia mengganti sisa uang yang belum dikembalikan kepada warga penerima PKH yang berhak secepatnya.
Dia mengingatkan kepada semua Agen Rumah Pangan yang ada di Lembata untuk tidak melakukan pemotongan satu rupiah pun setiap proses transaksi dana PKH menggunakan mesin BRILink di Agen Rumah Pangan.
Baca juga: Dampak COVID-19, Pilot Boeing 737 Banting Setir jadi Kuli Bangunan, Pramugari Jualan Alpukat, SEDIH
Baca juga: IPW Tak Percaya Kapolri Baru Listyo Sigit Wujudkan Semua Janji, 10 Persen Sudah Bagus, Ini Alasannya
Warga pun bisa melapor kepada pendamping PKH di desanya jika ada agen yang melakukan pemotongan terhadap dana PKH. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)