Kasus Korupsi Aset Negara di Mabar Masuk Babak Baru,7 Terdakwa Akan Disidang di Pengadilan Tipikor
Sidang perdana ini sesuai informasi yang dihimpun bahwa, jadwal akan berlangsung secara Vicon bagi beberap terdakwa.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso

Kasus Korupsi Aset Negara di Mabar Mulai Masuk Babak Baru, 7 Terdakwa Akan Disidang di Pengadilan Tipikor Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG--kasus korupsi aset tanah Manggarai Barat, Labuan Bajo memasuki babak baru, dengan dimulainya sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (27/1).
Sidang perdana ini sesuai informasi yang dihimpun bahwa, jadwal akan berlangsung secara Vicon bagi beberap terdakwa.
Sidang perdana untuk 13 terdakwa beragenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilaksanakan dalam pekan ini, dengan dua kali sidang pada Rabu (27/1) dan jumat (29/1).
Untuk sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (27/1), dengan terdakwa Caitano Soares, Theresia D. Koroh Dimu, Afrizal Alias Unyil, Muhamad Achyar, Marthen Ndeo, Abdulah Nur dan Ambrosius Sukur.
perkara TPK pengelolaan aset tanah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo memasuki babak baru,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) S. Hendrik Tiip, SH., ketika dikonfirmasi POS-KUPANGCOM, Selasa (26/1), membenarkan terkait persidangan tersebut.
Menurut Hendrik, untuk penetapan jadwal sidang perdana bagi para terdakwa telah diterima dan selaku penuntut umum pihaknya telah siap untuk menyidangkan perkara ini.
"Sidang pembacaan dakwaan kepada tujuh terdakwa akan dilakukan secara virtual," tandasnya
Baca juga: Foto Syahrini Dicium Reino Barack di Tengah Salju Bikin Heboh, Inces Ungkap Perlakuan Manis Suami
Baca juga: Jangan Panik Moms, Begini Penanganan Tepat Mengatasi Demam pada Bayi Baru Lahir
Baca juga: Pria Berwokan Ini Dibenci Timor Leste dan Jadi Buronan PBB, Tapi Malah Dicintai Indonesia, Siapa?
Sedangkan untuk sidang pembacaan dakwaan pada para terdakwa yang lain akan di informasikan selanjutnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)