Datang Langsung dari Guangzhou Ratusan WNA China Lengkap dengan APD Tiba di Bandara Soetta, Ada Apa?
Romi pun kembali menegaskan, bila rekomendasi izin bekerja bagi tenaga kerja asing, merupakan bisnis inti Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Datang Langsung dari Guangzhou Ratusan WNA China Lengkap dengan APD Tiba di Bandara Soetta, Ada Apa?
POS-KUPANG.COM, TANGERANG -Pemandangan mengejutkan terjadi pada Sabtu (26/1/2020) kemarin.
Ratusan warga negara berkebangsaan Cina, Somalia dan dari beberapa negara lainnya, tiba di Bandara Soekarno-Hatta atau Bandara Soetta lengkap dengan alat pelindung diri (APD) atau hazmat.
Kedatangan ratusan warga negara asing tersebut seketika menjadi perhatian publik.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta dibuat repot karena jumlahnya cukup banyak.
Akhirnya, pihak imigrasi pun angkat suara soal itu. Dijelaskan, 153 warga negara asing yang masuk Indonesia lengkap dengan baju hazmat itu terjadi pada Sabtu (26/1/2021).
Kedatangan WNA itu seketika menjadi bahan pergunjingan, karena mereka datang pada saat pemerintah telah memberlakukan aturan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Juga Surat Edaran Nomor IMI 0103.GR.01.01 Tahun 2021, tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke Indonesia selama pandemi Covid-19.
"Saya tegaskan bahwa mereka itu gunakan izin tinggal terbatas yang mana izin tinggal itu diberikan kepada WNA China, 152 WNA tiongkok, 1 WNA Somalia. Mereka menggunakan izin tinggal terbatas yang mana didata mereka ada izin," ungkap Romi, Selasa (26/1/2021).
Menurutnya, ke-153 WNA tersebut menumpang maskapai China Southern Airlines, dengan nomor penerbangan CZ387 dari Guangzhou.
Kata Romi, sebanyak 149 penumpang tersebut membawa izin tinggal terbatas atau ITAS berkewarganegaraan China.
"Lalu seorang penumpang berkewarganegaraan Somalia pemegang Izin tinggal tetap atau ITAP. Serta tiga WN Cina lain pemegang izin tinggal diplomatik," jelas Romi.
Romi pun kembali menegaskan, bila rekomendasi izin bekerja bagi tenaga kerja asing, merupakan bisnis inti Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Imigrasi, hanya bertugas untuk memfasilitasi pemberian izin tinggal jika sudah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun, puluhan warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.