Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Kupang Lakukan Operasi Prokasih
operasi protokol kesehatan kasih (Prokasih) di swalayan, toko-toko, warung, pasar malam, dan lain-lain di kota Kupang
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Kupang Lakukan Operasi Prokasih
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Pemerintah Kota Kupang yang terbentuk dalam gabungan satuan gugus tugas Covid-19 kembali melakukan aksi operasi protokol kesehatan kasih (Prokasih) di swalayan, toko-toko, warung, pasar malam, dan lain-lain di kota Kupang, Selasa (26/1) malam.
Pantauan POS-KUPANG.COM, Tim operasi Prokasih Covid-19 ini dipimpin oleh Asisten I kota kupang, Agus Ririmasse. Selain itu dalam rombongan juga ada Camat Kota Raja, Camat Oebobo, Kadis BPBD Kota Kupang, serta Polisi Pamong Praja.
Selain lakukan Kegiatan Operasi Prokasih Covid-19 di Toko-toko, swalayan, tempat-tempat makan, dan lain-lain, kegiatan ini juga bertujuan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), dengan pengawasan yang lebih diperketat.
Tim operasi Prokasih Covid-19, mulai lakukan operasinya di Wilayah Kecamatan Oebobo dan Kecamatan Kota Raja.
Dalam kegiatan operasi ini, tim yang dipimpin oleh asisten I kota kupang, Agus Ririmasse, melakukan aksi untuk PPKM dengan memberikan imbauan sekaligus penegasan bagi pemilik toko, swalayan, warung makan, pasar malam, agar menjaga dan menaati prokes Covid-19, tim pun menegaskan kepada pemilik tempat-tempat tersebut supaya menutup tempat usaha mereka sesuai dengan surat edaran yang di keluarkan oleh Walikota Kupang.
Terlihat dalam kegiatan ini, terdapat banyak toko-toko, swalayan dan tempat-tempat keramaian lainnya yang masih belum menaati peraturan seperti yang sudah dijelaskan Walikota Kupang dalam surat edarannya tentang PPKM.
Kepada POS-KUPANG.COM, Ketua koordinator tim operasi prokasih, Agus Ririmasse menyampaikan, masalah Covid-19 di Kota Kupang semakin banyak atau tinggi peningkatan kasus positifnya, maka pemerintah kota kupang melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh walikota kupang bahwa masyarakat khususnya para pemilik tempat-tempat umum harus menjaga dan mentaati surat edaran tersebut pada malam hari, dengan menutup tempatnya sesuai waktu yang sudah di tetapkan.
Dikatakan mantan Kadis Dukcapil Kota Kupang ini, timnya melakukan kegiatan operasi ini untuk memberikan imbauan sekaligus penegasan bagi pemilik tempat umum dan rumah-rumah makan tepat pada waktunya yaitu, toko-toko atau pusat keramaian ditutup tepat pukul 19.00 Wita, sedangkan rumah-rumah makan pukul 21.00 Wita.
Ia menjelaskan bahwa, kegiatan operasi ini adalah salah satu langkah yang diambil Pemkot Kupang untuk memotong mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kota Kupang.
"Tim ini gabungan terdiri dari, saya selaku asisten I atau ketua koordinator operasi, satpol PP, BPBD, Kominfo, dan seluruh Camat. Kami semua turun ke lapangan dengan harapan kami memberikan pengertian kepada mereka tentang kondisi Covid-19 saat ini," ungkap dia
Ia juga menuturkan bahwa, pemerintah juga tidak tega atau sampai hati ingin melarang atau menutup tempat-tempat itu dalam waktu awal, tapi karena situasi Covid-19 di Kota Kupang yang semakin memprihatinkan, maka pemerintah harus memgambil langkah ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas lagi.
Baca juga: Jepang dan China Absen di BWF World Tour Finals 2020, Ini Keuntungan bagi Wakil Indonesia? SIMAK
Baca juga: Tinggi Gelombang Laut di Selat Sumba Bagian Barat Capai 4 Meter, Nelayan Diminta Waspada
"Kami berharap untuk seluruh kalangan masyarakat, bisa menerima hal ini, dan kita semua berdoa agar persoalan ini cepat berlalu, supaya kita semua dapat beraktivitas normal seperti biasanya," pungkasnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)