Beredar e-Form Pendaftaran BLT UMKM Tahap II, Ini Kata Kemenkop, 28 Juta Ajukan Diri Terima BLT UMKM

Benarkah Pendaftaran BLT Tahap II Dibuka lagi? Beredar e-Form Pendaftaran BLT UMKM Tahap II, Ini Kata Kemenkop

Editor: Hermina Pello
(KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
Ilustrasi Beredar e-Form Pendaftaran BLT UMKM Tahap II, Ini Kata Kemenkop, 28 Juta Ajukan Diri Terima BLT UMKM uang. Ilustrasi uang rupiah (KOMPAS.com/NURWAHIDAH) 

Benarkah Pendaftaran BLT Tahap II Dibuka lagi? Beredar e-Form Pendaftaran BLT UMKM Tahap II, Ini Kata Kemenkop

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Formulir online atau e-form untuk Pendaftaran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap II tersebar di media sosial.

E-form tersebut juga memuat logo Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Merespons hal tersebut, Kemenkop UKM melalui akun Instagram resminya @kemenkopukm memastikan e-form pendaftaran BLT UMKM tahap II tersebut tidak benar atau hoaks.

"Kementerian Koperasi dan UKM tidak pernah membuat formulir online pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro," tulis Kemenkopukm dalam Instastory @kemenkopukm, Rabu (27/1/2021).

Adapun program Banpres Produktif tahap I dicairkan sekali saja.

Per akhir Desember 2020 yang lalu, proses pencairan BLT ini sudah terlaksana hingga 100 persen.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait Banpres Produktif untuk usaha mikro akan diumumkam melalui website resmi Kemenkop UKM di www.kemenkopukm.go.id.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif rencananya bakal dilanjutkan di tahun ini.

Oleh sebab itu, Teten telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait usulan dilanjutkannya program Banpres Produktif.

"Per tanggal 14 Desember 2020 kemarin, kami telah berkirim surat dengan Kemenkeu untuk mengusulkan lanjutan program Banpres Produktif. Kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 28,8 triliun dan menargetkan 12 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per usaha mikro," ujar Teten dalam Rapat Kerja Kemenkop UKM dengan Komisi VI DPR RI yang disiarkan secara virtual, Kamis (21/1/2021).

Menurut Teten, apabila pengajuan ini diterima oleh Kemenkeu dan bisa direalisasikan segera, pihaknya akan memprioritaskan penerima BLT dari aspek pemerataan antardaerah dan yang belum menerima bantuan Banpres.

Pada periode pencairan sebelumnya, diakui Teten, masih banyak UMKM yang belum mendapatkan BLT sebesar Rp 2,4 juta.

Padahal hingga saat ini sudah ada sebanyak 28 juta UMKM yang mengajukan diri untuk menerima BLT.

Dikutip dari Kompas.com Syarat mendaftar :

Tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan.

Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, yaitu:

Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan

Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

Jika ketiga syarat tersebut sudah terpenuhi, pendaftaran atau pengajuan diri bisa dilakukan di Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Cara mendaftar

Pendaftaran BLT UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline di Kadiskop UKM yang berada di kabupaten atau kota masing-masing.

Sebelum mengajukan diri sebagai penerima bantuan, pelaku UMKM harus mempersiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran, yaitu:

NIK

Nama lengkap

KTP

Alamat tempat tinggal

Bidang usaha

Nomor telepon

Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

Cek status

penerima Pelaku UMKM bisa mengecek status penerima bantuan secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum. 

Berikut cara melakukan pengecekan:

Buka alamat https://eform.bri.co.id/bpum 

Isi nomor KTP

Lakukan proses verifikasi dengan memasukkan jawaban perhitungan matematika Klik proses inquiry

Akan muncul pemberitahuan terkait status penerima bantuan Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka segera datang ke Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.

Proses pencairan Pencairan BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Surat-surat tersebut sudah disediakan oleh pihak Bank BRI, penerima bantuan hanya diminta untuk mengisi dan melengkapi data yang diperlukan. Bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.

Sedangkan bagi penerima bantuan yang tidak memiliki rekening BRI, akan dibuatkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Formulir Online Pendaftaran BLT UMKM Tahap II, Ini Respons Kemenkop UKM", https://money.kompas.com/read/2021/01/27/055845626/beredar-formulir-online-pendaftaran-blt-umkm-tahap-ii-ini-respons-kemenkop-ukm?page=all
Editor : Yoga Sukmana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Terakhir, Berikut Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM", https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/30/092000665/hari-ini-terakhir-berikut-syarat-dan-cara-daftar-blt-umkm?page=all
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved