Beredar e-Form Pendaftaran BLT UMKM Tahap II, Ini Kata Kemenkop, 28 Juta Ajukan Diri Terima BLT UMKM
Benarkah Pendaftaran BLT Tahap II Dibuka lagi? Beredar e-Form Pendaftaran BLT UMKM Tahap II, Ini Kata Kemenkop
Tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan.
Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, yaitu:
Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan
Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
Jika ketiga syarat tersebut sudah terpenuhi, pendaftaran atau pengajuan diri bisa dilakukan di Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.
Cara mendaftar
Pendaftaran BLT UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline di Kadiskop UKM yang berada di kabupaten atau kota masing-masing.
Sebelum mengajukan diri sebagai penerima bantuan, pelaku UMKM harus mempersiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran, yaitu:
NIK
Nama lengkap
KTP
Alamat tempat tinggal
Bidang usaha
Nomor telepon