Beredar e-Form Pendaftaran BLT UMKM Tahap II, Ini Kata Kemenkop, 28 Juta Ajukan Diri Terima BLT UMKM

Benarkah Pendaftaran BLT Tahap II Dibuka lagi? Beredar e-Form Pendaftaran BLT UMKM Tahap II, Ini Kata Kemenkop

Editor: Hermina Pello
(KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
Ilustrasi Beredar e-Form Pendaftaran BLT UMKM Tahap II, Ini Kata Kemenkop, 28 Juta Ajukan Diri Terima BLT UMKM uang. Ilustrasi uang rupiah (KOMPAS.com/NURWAHIDAH) 

Tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan.

Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, yaitu:

Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan

Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

Jika ketiga syarat tersebut sudah terpenuhi, pendaftaran atau pengajuan diri bisa dilakukan di Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Cara mendaftar

Pendaftaran BLT UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline di Kadiskop UKM yang berada di kabupaten atau kota masing-masing.

Sebelum mengajukan diri sebagai penerima bantuan, pelaku UMKM harus mempersiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran, yaitu:

NIK

Nama lengkap

KTP

Alamat tempat tinggal

Bidang usaha

Nomor telepon

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved