Pilkada Sumba Timur, KPU Serahkan Dokumen Paslon Terpilih ke DPRD Sumba Timur
Dokumen ini akan digunakan untuk proses pelantikan bupati dan wakil bupati Sumba Timur.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Pilkada Sumba Timur - KPU Serahkan Dokumen Paslon Terpilih ke DPRD Sumba Timur
POS-KUPANG.COM|WAINGAPU -- KPU Sumba Timur segera menyerahkan dokumen penetapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terpilih Sumba Timur kepada DPRD setempat. Dokumen ini akan digunakan untuk proses pelantikan bupati dan wakil bupati Sumba Timur.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumba Timur, Oktavianus Landi, S.T, Selasa (26/1/2021).
Menurut Oktavianus, pihaknya telah melakukan rapat pleno terbuka penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih Sumba Timur pada Senin. (25/1/2021), karena itu, untuk proses selanjutnya, maka dokumen penetapan paslon itu akan disampaikan ke DPRD Sumba Timur.
"Dalam rangka pelantikan Paslon terpilih ini, maka kami akan menyerahkan dokumen penetapan paslon ke DPRD sehingga bisa diteruskan DPRD ke Mendagri melalui Gubernur NTT," kata Oktavianus.
Dijelaskan, penetapan paslon terpilih itu sangat penting, karena menjadi dasar untuk pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur, yang akan disampaikan oleh DPRD Sumba Timur Ke Mendagri melalui Gubernur NTT.
"Sesuai ketentuan Pasal 13 huruf m, UU No 8 Tahun 2015 dan ketentuan Pasal 54 (4) PKPU No 19 Tahun 2020, maka Paslon terpilih itu ditetapkan dalam keputusan KPU. Karena itu, sesuai ketentuan pula bahwa Paslon dengan perolehan suara terbanyak ditetapkan oleh KPU sebagai Paslon terpilih," katanya.
Dikatakan, pada tangga 16 Desember 2020 lalu telah dilakukan pleno penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur 2020.
Hasil penghitungan suara, Paslon Nomor Urut Satu, Drs. Khristofel Praing,M.Si dan David Melo Wadu,S.T meraih suara 80.152 suara sah atau 57.18 persen.
"Dari hasil perolehan suara itu tidak ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana sesuai dengan surat dari Panitera MK RI No.165/PAN.MK/01/2021/ tanggal 20 Januari 2021," katanya.
Lebih lanjut, Oktavianus mengatakan, adanya surat dari MK itu, maka KPU RI memerintahkan KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota yang tidak terdapat PHP untuk melakukan pleno penetapan paslon terpilih paling lambat lima hari MK RI mengeluarkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
Oktavianus juga menyampaikan terima kasih dan selamat kepada Drs. Khristofel Praing,M.Si dan David Melo Wadu,S.T sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Baca juga: KUNCI JAWABAN Tema 5 Kelas 2 Hal 169 170 171 173 174 175 176: Heboh Pengalamanku di Tempat Wisata
Baca juga: Jumlah Kasus DBD di Kabupaten TTS Baru 6 Kasus
"Kami juga mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada Umbu Lili Pekuwali, S.T,M.T dan Irm Yohanis Hiwa Wunu,M.Si yang telah berpartisipasi dalam pilkada Sumba Timur 2020 dan kerjasamanya dalam pelaksanaan tahapan pilkada," ujarnya.(Laporan Reporter POS -KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)