Kejati NTT Ungkap Tersangka VS Dalam Kasus Korupsi Aset Mabar Lakukan TTPU

Kejati NTT mengungkap barang bukti baru dalam kasus korupsi aset Pemda Mabar atas tersangka VS yang dinilai adanya tindak pidana pencucian uang (TTPU)

Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim 

POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Penyidik Kejati NTT berhasil mengungkap barang bukti baru dalam kasus korupsi aset Pemda Mabar atas tersangka VS yang dinilai adanya tindak pidana pencucian uang (TTPU).

"Terungkap bahwa tersangka VS memiliki aset-aset yang diduga dari hasil tindak pidana. Maka diduga aset tersebut di beli dengan cara menyamarkan atau menyambunyikan hasil tindak pidana korupsi," kata Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Pelabuhan Lewoleba Terancam Ambruk, Syahbandar Minta Dukungan Pemda Untuk Dana APBN

Dikatakan Abdul, dalam ekspose penyidik di hadapan Kejati, telah menemukan barang bukti baru terhadap tersangka VS yang dalam pendalaman perkaranya terungkap bahwa tersangka VS memiliki aset-aset yang diduga dari hasil tindak pidana, yang diduga aset-aset tersebut di beli dengan cara menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi.

Baca juga: BPBD Malaka Minta Warga DAS Waspadai Banjir Benenain

Sehingga, atas hasil ini, maka penyidik Kejati NTT berkesimpulan untuk menerapkan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka VS.

"Penyidik menyimpulkan untuk menerapkan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), terhadap tersangka VS yang berkas perkaranya digabungkan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," tukasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved