Berita Ende Terkini

Kebijakan Pemerintah Daerah Ende, Keluar - Masuk Ende Wajib Bawa Hasil Swab Antigen

Kebijakan Pemerintah Daerah Ende, Keluar - Masuk Ende Wajib Bawa Hasil Swab Antigen

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Gordy Donofan
POS-KUPANG.COM/ORIS GOTI
Bandara Hasan Aroeboesman Ende,Senin (25/1/2021). 

Kebijakan Pemerintah Daerah Ende, Keluar - Masuk Ende Wajib Bawa Hasil Swab Antigen

POS-KUPANG.COM | ENDE - Pemerintah Daerah Kabupaten Ende memperketat pengawasan terhadap penumpang di wilayah Kabupaten Ende demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pemkab Ende mewajibkan setiap penumpang yang masuk ke wilayah Kabupaten Ende maupun yang keluar, melalui jalur udara dan jalur laut, diwajibkan melampirkan hasil swab antigen.

Baca juga: BMKG Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem Beberapa Wilayah di Indonesia Selasa 26 Januari 2021

Baca juga: ENTENG Terawang Hidup & Mati Orang Lain,Gantian Sosok Ini Meramal Kematian Mbak You Dalam Waktu

Baca juga: China dan Amerika Kembali Memanas, Presiden Joe Biden Bakal Galang Kekuatan Besar Tekan Tiongkok

"Keluar - masuk Ende harus membawa hasil swab antigen. Baik laut maupun udara," kata Bupati Djafar saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Senin (25/1/2021) sehubungan dengan kebijakan tersebut.

Bupati Djafar katakan, Pemkab Ende mengambil langkah demikian guna mengurangi mobilisasi dan interaksi.

Mengingat eskalasi Covid-19 di Kabupaten Ende naik.

Terpisah, Kepala Bandara Hasan Aroeboesman Ende, Indra Triyantono, kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan pihaknya siap menerapkan kebijakan Pemkab Ende tersebut.

"Bandara mengikuti kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Ende," kata Indra.

Menurutnya, di Labuan Bajo, Manggarai Barat dan di Kota Kupang, Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kebijakan mewajibkan penumpang membawa hasil rapid antigen sudah diberlakukan.

Terkait kapan diberlakukan kebijakan tersebut, Indra katakan, pihaknya masih menunggu hasil pertemuan Satgas Covid-19 Kabupaten Ende. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti).
,

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved