Warga Masih Tinggal di Bantaran Sungai, Anggota DPRD, Epy Seran : Pihak Kelurahan Proaktif

kelurahan dan jajarannya sejak awal harus pro aktif. Minimal harus ada papan informasi pada ruang jalur-jalur hijau. 

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
DOC TAGANA NTT
Bencana longsor di Kelurahan TDM II, Senin (25/1). 

Warga Masih Tinggal di Bantaran Sungai, Anggota DPRD, Epy Seran : Pihak Keluarga Proaktif

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Bencana longsor yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia tentu harus menjadi perhatian serius pemerintah kota Kupang untuk pentingnya informasi tata ruang. Karena pembangunan rumah di bantaran sungai telah melanggar tata ruang.

Wakil Ketua Komisi IV DPDR Kota Kupang, Epy Seran, ketika dihubungi POS-KUPANG.COM, Senin (25/1), menyampaikan pemilik bangunan sudah melanggar tata ruang. Kemudian pemerintah dalam hal ini pihak kelurahan dan jajarannya sejak awal harus pro aktif. Minimal harus ada papan informasi pada ruang jalur-jalur hijau. 

"Kita di kota Kupang masih punya beberapa kekurangan terutama soal legenda tata ruang. Misalnya di suatu kelurahan seharusnya ada informasi publik tentang peruntukkan lahan. Terutama di spot-spot yang menjadi larangan. Misalnya hal sederhana yang kita lihat, dilarang membangun di sepanjang kawasan ini. Anda sopan, kami segan. Itu imbauan dari pemerintah yang sifatnya persuasif. Sebetulnya dibutuhkan kerja sama antara masyarakat, pemangku kepentingan dan pemerintah scara bersama-sama berdasarkan rencana detail tata ruang lalu mulai memplot lokasi-lokasi tersebut," terangnya.

Menurutnya, ini sangat teoritis tapi harus bisa diimplementasi dalam ruang yang lebih sempit. Karena ia melihat di kelurahan kurang diberi perhatian dan inisiatif. "Disaat tidak hujan duduk diam-diam, waktu hujan baru mulai bingung lalu saling menyalahkan. Padahal waktu panjang saat musim panas bisa berdiskusi terkait dampak dari musim penghujan," tuturnya.

Kata Epy, harus ada lompatan-lompatan dari pemerintah. Karena ini selalu berulang setiap tahun, seperti banjir, saluran tersumbat, genangan air, longsor

"Kita harus menemukan solusi sederhana bahwa setiap tahun harus berkurang. Satu sisi ada pertumbuhan pemukiman tapi dilain pihak bisa menyiapkan satuan tugas untuk mengantisipasi itu," kata Epy.

Diakuinya ini menjadi masalah namanya suatu keniscayaan atau kondisi alam tapi tidak boleh menyerah pada keadaan alam. Seharusnya ada solusi jangka pendek dan jangka panjang.

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 Subtema 2 Jawaban Halaman 60 61 62 63, Buku Tematik SD/MI kelas 6

Baca juga: Inilah Suasana Pleno Terbuka  Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Baca juga: Ditengah Pandemi Covid-19, Siloam Labuan Bajo Penuhi Layanan Destinasi Wisata Kesehatan 2021

Ia meminta pemerintah harus mengecek bukti otentik kepemilikan lahan. CSaya memastikan bangunan tidak berijin, karena kalau jalur hijau tidak diberikan imb," ujarnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved