10 Orang di TTS Meninggal Akibat Terpapar Virus Corona, 101 Lainnya Masih Dirawat
Hingga saat ini, masih ada 101 pasien yang dirawat, baik di ruang isolasi mandiri terpusat, isolasi di rumah maupun isolasi di RSUS Soe.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
10 Orang di TTS Meninggal Akibat Terpapar Virus Corona, 101 Lainnya Masih Dirawat
POS-KUPANG.COM | SOE -- Angka kasus pasien terpapar virus Corona di Kabupaten TTS terus meningkat. Saat ini, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid 19 telah mencapai angka 139 kasus.
Dimana 10 di antaranya menyebabkan kematian. Hingga saat ini, masih ada 101 pasien yang dirawat, baik di ruang isolasi mandiri terpusat, isolasi di rumah maupun isolasi di RSUS Soe.
"Sudah 10 pasien meninggal dengan status terkonfirmasi positif Covid 19. 96 pasien menjalani isolasi mandiri di rumah, 4 pasien menjalani isolasi di RSUD Soe sedangkan 1 pasien lainnya dirawat di ruang isolasi terpusat yang disediakan pemerintah daerah. Sedangkan jumlah pasien yang sembuh mencapai 28 orang," ungkap Kadis Kesehatan Kabupaten TTS, dr. Irene Atte kepada POS-KUPANG.COM.
Sementara untuk pasien Probable dikatakan Irene Jumlah masih berada di angka 15 pasien. Dimana 10 di antaranya telah meninggal dunia. Sedangkan sisanya saat ini dirawat di RSUD Soe, RS Siloam dan dirawat di rumah.
"3 pasien Probable dirawat di RSUD Soe, 1 dirawat di RS Siloam dan 1 pasien lainnya dirawat di rumah. Hingga saat ini belum ada pasien dengan status Probable yang sembuh," jelasnya.
Sebagai upaya mencegah, mengendali dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kabupaten TTS, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun telah mengeluarkan surat instruksi Bupati TTS Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten TTS. Surat dengan nomor: 2/INS/HK/2021 memuat 15 point' penting.
Pemberlakuan PPKM sendiri akan dimulai hari ini, Senin 25 Januari hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Bagi pemilik kios, toko, swalayan dan rumah makan hanya diperbolehkan dibuka hingga pukul 18.00 WITA atau jam 6 sore. Sedangka untuk pasar harian seperti pasar Inpres Soe, dibuka hingga pukul 15.00 WITA atau jam 3 sore.
Pasar Minggu yang ada di kecamatan-kecamatan juga terkena dampak dari pemberlakuan PPKM ini. Dimana Pasar Minggu hanya diperkenankan dibuka hingga pukul 12.00 WITA.
Seluruh obyek wisata yang ada di kabupaten TTS, baik yang dikelola oleh Pemda maupun perorangan juga diinstruksikan agar ditutup selama pemberlakuan PPKM.
Sektor pendidikan juga terkena dampak dari pemberlakuan PPKM ini. Bupati TTS, Egusem Piether Tahun memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS agar seluruh kegiatan KBM berlangsung dengan metode belajar dari rumah (BDR), mulai dari jenjang pendidikan PAUD hingga perguruan tinggi.
Bupati Tahun juga menginstruksikan terkait pembatasan jam kerja di kantor bagi seluruh ANS dilingkup Pemda TTS, dimana sehari maksimal 5 jam kerja atau hingga pukul 13.00 WITA.
Baca juga: Terlibat Kasus Pencurian Gading, Ibu RT, Sopir dan Petani asal Sikka Ditangkap Buser
Baca juga: Buruan Klaim Kode Redeem Free Fire Hari ini Senin 25 Januari 2021, Lengkap Cara Tukar Kode Redeem FF
Baca juga: Motor Beat Warga Kota Uneng-Sikka Hilang Saat Diparkir di Tempat Kosnya
Baca juga: Hari Ini KPU Sumba Timur Tetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Baca juga: Dua Warga Sikka Ini Meninggal Dunia di Ruangan Isolasi Covid-19 Tapi Hasil Swab Belum Ada
Selain itu, jumlah ASN yang bekerja di kantor pada setiap OPD dibatasi maksimal 25 persen, sedangkan 75 persen sisanya bekerja dari rumah. Untuk ASN yang memiliki penyakit penyerta atau Komorbid diwajibkan bekerja dari rumah. (Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota)