BLT UMKM
Terkait Bantuan UMKM 2021, Ini Penjelasan Lengkapnya, Resmi Diperpanjang?
Terkait Bantuan UMKM 2021, Ini Penjelasan Lengkapnya, Resmi Diperpanjang? Silakan Cek Selengkapnya
Terkait Bantuan UMKM 2021, Ini Penjelasan Lengkapnya, Resmi Diperpanjang?
POS-KUPANG.COM -- Terkait Bantuan UMKM 2021, Ini Penjelasan Lengkapnya, Resmi Diperpanjang?
Bagaimana program bantuan pemerintah tahun 2021 dalam menghadapi pandemi covid-19.
Apakah akan ada lagi BLT UMKM program BPUM tahun 2021 ?
Baca juga: Luna Maya Punya Pacar Brondong, Eks Reino Baracl Kini Merasa Nyaman dan Kini Lagi Happy
Baca juga: Kemendikbud Berikan Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer, Tenaga Pendidik Non PNS, Kapan Jadwal?
Baca juga: Dua Pasien DBD Sumba Barat Jalani Perawatan dan 6 Pasien Sembuh
Sebuah kabar terbaru memberitakan bahagia menyangkut bantuan langsung tunai tersebut.
Presiden Joko Widodo atau presiden Jokowi disebut telah meminta agar BLT UMKM diperpanjang di tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Airlangga Hartarto yang mengungkapkan hal tersebut pada Kamis (21/1/2021).
Menurut Airlangga, pihaknya kini sedang mempersiapkan pendaftaran BLT UMKM gelombang 2 bersama dengan Menteri Keuangan.
"Dalam rapat tadi, Pak Presiden mengarahkan UMKM tetap diberikan bantuan permodalan.
Ini yang sedang kami siapkan dengan Menteri Keuangan," ungkap Airlangga dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/1/2021).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'BLT UMKM Diperpanjang, Menko Airlangga Yakin Bakal Dorong Pemulihan UMKM'
Pemerintah menargetkan 12 juta pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta di tahun 2021.
Usulan tambahan anggaran untuk program ini diperkirakan sebesar Rp 28,8 triliun.
Baca juga: Jadi Penggemar Leslar, Fitri Carlina Kawal Lesti dan Billar sampai Halal
Airlangga meyakini, dengan stimulus tersebut akan membantu para pelaku UMKM untuk tetap menggerakan usahanya.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan sejumlah stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan pandemi.
Ini diyakini akan membantu penjualan UMKM.
"Program-program perlindungan sosial pun tetap dijalankan pada tahun ini," kata Airlangga.
Program tersebut di antaranya bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 110,2 triliun untuk bansos di 2021.
"Dengan daya beli yang terjaga maka UMKM pun bisa lebih bergerak lagi," pungkas Airlangga.
Kapan Jadwal Pendaftarannya?
Mengenai kapan jadwal pendaftaran BLT UMKM gelombang 2, belum ada kepastian dari pemerintah.
Kepala Bagian Humas dan Advokasi Hukum Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM, M. Sahrul meminta masyarakat untuk menunggu informasi dari media sosial resmi @kemenkopukm atau dari Dinas Koperasi di tingkat daerah.
"Tunggu informasi hanya di website dan saluran resmi @kemenkopukm dan Dinas Koperasi di daerah masing-masing untuk mendapatkan informasi yang benar," ujar Sahrul, Rabu (20/1/2021).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel '[HOAKS] Link Informasi dan Pendaftaran Bansos BLT UMKM Tahap II'
Selain itu, Sahrul juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan Bantuan Presiden (Banpres).
"Diharapkan dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam menerima informasi atau pun membagikan data pribadi, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," tambah Sahrul.
Sahrul mengatakan, formulir elektronik yang tersebar selain dari situs resmi Kemenkop UKM perlu diwaspadai.
Cara daftar BLT UMKM
Untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke Dinas Koperasi dan UMKM yang berada di domisilinya ( bantuan 2,4 juta).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Ditutup Akhir November, Ini Cara Daftar BLT BPUM UMKM dan Mengecek Statusnya'
Dengan kata lain, pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline karena pemerintah tak membuka akses pendaftaran secara daring.
Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pelaku usaha kecil yang mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta adalah mereka yang masuk dalam usulan dari salah satu instansi antara lain Dinas Koperasi dan UKM, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, kementerian/lembaga, dan koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Meski bantuan tersebut diperuntukan untuk semua pelaku usaha UMKM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni:
- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN.
- Bukan anggota TNI/POLRI
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
Jika lolos, uang akan ditransfer. Untuk mengecek penerima BPUM, bisa dilakukan melalui Eform BRI.
Berikut cara cek penerima BPUM UMKM BRI di laman resmi eform.bri.co.id.
- Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum
- Muncul 2 kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi
- Isi kedua kolom tersebut Klik tomol "Proses Inquiry"
- Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/22/ini-penjelasan-soal-blt-umkm-bakal-dilanjutkan-tahun-2021?page=all