Senin, 18 Mei 2026

Gugat Hasil Pleno KPU Belu Mahkamah Konstitusi Terima Permohonan Paket Sahabat

Menggugat hasil pleno KPU Belu, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan yang diajukan Paket Sahabat

Tayang:
Penulis: AMALIA PURNAMA SARI | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Jurubicara KPU Kabupaten Belu, Herlince E. Asa 

POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Menggugat hasil pleno KPU Belu, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan yang diajukan Paket Sahabat.

Sangketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) yang diajukan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Belu, Willybrodus Lay-J.T Ose Luan atau Paket Sahabat diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Paket Sahabat selaku pemohon menggugat hasil pleno KPU Kabupaten Belu tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada Belu 2020. KPU Belu selaku termohon sudah mempersiapkan bukti-bukti untuk mempertanggungjawabkan di hadapan MK nanti.

Baca juga: Dua Pasien DBD Sumba Barat Jalani Perawatan

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPU Belu, Herlince E. Asa kepada Pos Kupang.Com, saat dikonfirmasi Sabtu (23/1/2021). Menurut Herlince, gugatan Paket Sahabat diterima MK sehingga dilanjutkan dengan persidangan. Namun jadwal sidang untuk Kabupaten Belu belum diketahui.

"Secara umum, jadwal sidang perdana sengketa hasil Pemilukada di Mahkama Konstitusi dimulai tanggal 26 Januari. Tapi jadwal sidang untuk Belu, kita belum tahu pasti tanggal berapa", kata Herlince.

Baca juga: Babinsa Kayu Putih Rencana Sidak Warga yang Tak Taati Protokol Kesehatan Covid-19

Ia mengungkapkan, KPU sudah mempersiapkan secara matang untuk menghadapi gugatan paket Sahabat di MK. KPU sudah menyiapkan penasihat hukum, Edi Halomoan Gurning dan patner. Kemudian, KPU menyiapkan bukti-bukti dokumen, saksi-saksi.

"Saksi-saksi yang dipersiapkan KPU Belu tentunya dari 6 kecamatan yang ditolak hasil plenonya dan dijadikan sebagai dalil. Terutama dari PPK dan beberapa KPPS", ujar Herlince.

Menurut Herlince, anggota KPU divisi hukum dan teknis sedang mengikuti kegiatan di Jakarta. Kemudian, penasihat hukum juga sedang berkonsultasi di MK terkait jadwal sidang.

"Karena kita pakai penasihat hukum jadi kita menunggu informasi dari penasihat hukum soal jadwal sidang dan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk saksi-saksi. Untuk koordinasi dengan saksi sudah dilakukan dan mereka siap kapan sidang dilaksanakan pasti hadir", tutur Herlince.

Tambah Herlince, KPU Belu siap mempertanggungjawabkan kerja-kerja KPU dalam pilkada Belu. Bahkan bila MK meminta untuk membuka kotak suara, KPU siap melaksanakan perintah.

"Menghadapi sidang nanti, tentunya KPU Belu sudah siap dengan bukti-bukti. Apakah akan membuka kotak suara atau tidak. Tentu kita menunggu perintah dari MK", pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved