IDI TTS Kecam Warga Yang Tidak Terima Terdiagnosa Covid 19
kedepannya tidak ada lagi penolakan dari masyarakat jika terdiagnosa Probable atau terkonfirmasi positif Covid 19.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
IDI TTS Kecam Warga Yang Tidak Terima Terdiagnosa Covid 19
POS-KUPANG. COM | SOE - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupaten TTS merespon penolakan oknum warga yang tidak terima jika terdiagnosa terpapar Covid 19 atau suspect Covid-19 (Probable) lewat surat pernyataan sikap.
Dalam pernyataan sikap itu, IDI juga mengecam oknum masyarakat yang memaksa untuk memakamkan sendiri jenazah yang sudah terdiagnosa Probable atau terkonfirmasi positif Covid 19.
Berikut pernyataan sikap dari
IDI Cabang Kabupaten TTS dalam surat bernomor 028/orgIDI/CbgTTS/1/2021.
Pertama, IDI Cabang TTS mengecam keras atas respon penolakan dari oknum masyarakat yang tidak menerima jika terdiagnosa kasus suspek atau Probable Covid -19 sesuai prosedur.
Kedua, IDI Cabang TTS menegaskan bahwa pasien yang meninggal dunia terdiagnosa covid-19 atau suspect Covid-19 (Probable) harus dilakukan perawatan dan pemulasaraan jenazah sesuai prosedur yang telah ditentukan jadi tidak beralasan untuk menolak dan memberikan stigma negatif yang berlebihan kepada jenazah
Ketiga, Penegakan diagnosa kasus suspect atau Probable Covid-19 itu bukan hanya semata-mata dari hasil rapid antibodi atau swab/rapid antigen saja.
Diagnosa itu ditegakan dengan melihat kondisi atau tampilan klinis pasien, riwayat penyakitnya, foto rontgen parunya, hasil-hasil laboratorium penunjang lainnya. Kemudian baru diagnosa terkonfirmasi Covid-19nya didapatkan dari swab PCR.
Ke empat, Semua orang yang menunjukkan gejala-gejala ringan, sedang bahkan berat walaupun hasil rapid/swab antigen negatif maka harus dilanjutkan dengan pemeriksaan swab PCR untuk menentukan apakah betul terinfeksi Covid-19 atau tidak.
Ke lima, Perlu diketahui bersama bahwa masih ada kemungkinan 37 persen hasil pemeriksaan swab PCR false negatif (negatif palsu) bisa dikarenakan cara pengambilan yang kurang tepat, atau bisa juga karena kondisi pasien gelisah atau tidak koperatif misalnya pasien dalam kondisi sesak napas berat dan ada kemungkinan-kemungkinan lainnya yang bisa mempengaruhi hasilnya.
Oleh karena itu, dokter akan tetap melihat kondisi atau tampilan klinis pasien beserta hasil laboratorium atau radiologi lainnya.
Apa bila mencurigakan pasti akan dilakukan pemeriksaan swab PCR ulangan apa bila kondisi pasien memungkinkan.
Ke enam, sesuai dengan pedoman pengendalian dan penanganan Covid 19 dari Kemenkes bahwa perlakuan medis terhadap jenazah kasus suspek atau Probable Covid -19 adalah sama seperti perlakuan terhadap jenazah kasus terkonfirmasi positif swab PCR.
Tujuannya adalah untuk melindungi keluarga dan masyarakat yang datang melayat dari paparan wabah virus yang memungkinkan besar ada pada jenazah tersebut. Ke tujuh, demikian juga dengan pasien-pasien yang berdasarkan pemeriksaan klinis, pemeriksaan penunjang (laboratorium dan radiologi) dinyatakan sebagai kasus suspect atau Probable Covid 19 harus segera dipisahkan tempat perawatannya dari pasien yang lain.
Tujuannya adalah supaya bisa mencegah transmisi atau penularan virus SARS -Cov 2 ke pasien atau orang lain di sekitarnya. Oleh karena itu mereka harus dirawat di ruang isolasi Covid yang sudah disiapkan sesuai standard. Ke delapan, IDI Cabang Kabupaten TTS menyatakan bahwa tenaga kesehatan "tidak pernah mengcovidkan pasien".