Berita Internasional Terkini

Meski Trump Tak Lagi Presiden AS, Tapi Negara Masih Jamin Rp 17 Miliar Setahun,Ini Jenis Tunjangan

Posisi Donald Trump, secara resmi sudah digantikan oleh Joe Biden sebagai presiden baru Amerika Serikat.  Donald Trump resmi menanggalkan jabatannya s

Editor: Ferry Ndoen
AP/dailymail.co.uk
Donald Trump meninggalkan kediaman resminya selama menjabat Presiden AS pada Rabu (20/1/2021) waktu setempat. Foto dok: Helikopter kepresidenan mendarat di Gedung Putih, Jumat (2/10/2020) waktu setempat untuk mengangkut Donald Trump dan istri ke RS Walter Reed Military Medical Center, RS khusus militer. 

POS KUPANG.COM--- Posisi Donald Trump, secara resmi sudah digantikan oleh Joe Biden sebagai presiden baru Amerika Serikat. 

Donald Trump resmi menanggalkan jabatannya sebagai Presiden AS pada Rabu (20/1/2021).

Kendati demikian, Trump tetap mendapat uang pensiun senilai 221.400 dollar AS atau sekitar Rp 3 miliar per tahun.

Uang pensiun yang didapat tersebut belum termasuk berbagai macam tunjangan yang juga tak kalah besar nilainya.

Dilansir dari CNN, Rabu (20/1/2021), National Taxpayers Union Foundation menganalisis besaran tunjangan yang diterima mantan Presiden AS bisa mencapai 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 14 miliar per tahun.

Tunjangan yang tersebut meliputi tunjangan perjalanan, tunjangan ruang kantor, dan tunjangan untuk menggaji staff.

Dengan demikian, mantan Presiden AS bisa mendapat hingga 17 miliar dalam setahun meski tidak lagi menjabat.

Sejak 2000, Pemerintah AS menggelontorkan sekitar 56 juta dollar AS (Rp 785 miliar) untuk memberikan tunjangan kepada empat mantan presiden yang masih hidup.

Direktur National Taxpayers Union Foundation Demian Brady mengatakan, salah satu fasilitas termahal bagi mantan presiden adalah sewa ruang kantor karena tidak memiliki batasan.

Brady menambahkan, mantan presiden Bill Clinton, George W Bush, dan Barack Obama masing-masing mendapat lebih dari 500.000 dollar AS (Rp 7 miliar) sebagai tunjangan sewa kantor.

Sementara itu, Trump mendapatkan kompensasi untuk menyewa kantor di properti miliknya sendiri.

Di sisi lain, salah satu keuntungan yang Trump tidak akan dapatkan dari mantan presiden lainnya adalah asuransi kesehatan.

Seorang presiden AS harus berada di kantor federal setidaknya selama lima tahun untuk mendapatkan asuransi kesehatan itu.

Namun, Trump tidak melakukannya sehingga dia tidak mendapatkan asuransi kesehatan yang dikaver oleh pemerintah.

Undang-undang (UU) pemberian pensiun dan tunjangan terhadap mantan presiden AS disahkan sejak 1958.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved