Berita Kupang Terkini
KPP Pratama Kupang Gelar Bimtek Duta E-Filing, Ini Tujuannya
Bimtek bertujuan memberikan edukasi atau penyegaran materi terkait tata cara pengisian dan penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing. Lima puluh Duta e-
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (bimtek) SPT Tahunan untuk 50 Duta e-Filing secara daring, Kamis (21/01).
Bimtek bertujuan memberikan edukasi atau penyegaran materi terkait tata cara pengisian dan penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing. Lima puluh Duta e-Filing adalah petugas yang berasal dari dua puluh tiga satuan kerja di wilayah kerja KPP Pratama Kupang yang akan melakukan monitoring dalam pelaporan SPT Tahunan di masing-masing satuan kerja.
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim menyampaikan dalam sambutannya bahwa Duta e-Filing dapat menjadi perpanjangan tangan KPP Pratama Kupang untuk melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan. Tugas mereka antara lain mengimbau, membimbing, dan memonitor penyampaian SPT Tahunan di masing-masing satuan kerja, memastikan bendahara satker telah mencetak bukti potong 1721-A2 dan dibagikan ke seluruh pegawai dalam satuan kerja tersebut.
"Bimtek duta e-Filing ini salah satu inovasi KPP Pratama Kupang sejak tahun 2019 untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dalam hal pelaporan SPT Tahunan. Dengan penunjukan Duta e-Filing yang berada di masing-masing satuan kerja akan mempercepat proses diseminasi penyampaian SPT Tahunan, sehingga perubahan perilaku atas kepatuhan pelaporan SPT Tahunan akan lebih efektif," jelas Luqman dalam rilisnya yang diterima POS-KUPANG.COM, Jumat (22/1/2021).
Dalam bimtek tersebut, materi yang diberikan terkait tata cara pengisian SPT 1770, 1770S dan 1770SS agar Duta e-Filing dapat memberikan informasi dan contoh bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan dengan benar dan tepat secara daring kepada rekan-rekannya di dalam satuan kerja. KPP Pratama Kupang juga akan tetap mengadakan sosialisasi daring di dua puluh tiga Satuan Kerja tersebut sehingga memudahkan wajib pajak tidak perlu mengantre ke kantor pajak.
Luqman pun berharap, Duta e-Filing dapat menjadi pendorong kepatuhan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing di satuan kerja masing-masing dan dapat mengubah perilaku wajib pajak sehingga melaporkan SPT tahunannya secara digital di mana saja dan kapan saja tanpa harus ke kantor pajak sebelum jatuh tempo.
"KPP Pratama Kupang berkomitmen untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada wajib pajak dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakannya agar lebih mudah dan hemat waktu, sehingga inovasi yang dilakukan dapat menjawab kekhawatiran tentang panjangnya antrean dalam pelaporan SPT tahunan," tutup Luqman.
2 Lampiran
Pratinjau lampiran IMG-20210122-WA0000.jpg
IMG-20210122-WA0000.jpg
Pratinjau lampiran IMG-20210122-WA0001.jpg
IMG-20210122-WA0001.jpg

BalasTeruskan
