Revaluasi BMN 2020 sebesar 101 Trilyun

Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara, Anugrah Komara dalam press release kinerja APBN triwulan IV 2020 yang digelar secara virtual

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Kegiatan press release kinerja APBN triwulan IV 2020 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara, Anugrah Komara dalam press release kinerja APBN triwulan IV 2020 yang digelar secara virtual pada Kamis (20/01/2021) di Gedung Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) memaparkan revaluasi Barang Milik Negara (BMN) pada tahun 2020 mencapai 101 trilyun.

"Nilai BMN sebelum revaluasi adalah 33.460.523.439.548 (33 T) dan nilai BMN setelah revaluasi 101.944.929.824.435 (101 T)," kata Anugrah.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan kekayaan negara meliputi PNBP pengelolaan BMN, pengurusan piutang negara dan lelang.

Baca juga: TERBARU, Inilah Data Sebaran Kasus Positif Rapid Antigen di Wilayah Manggarai

Pengelolaan kekayaan negara Provinsi NTT pada tahun 2018 ditargetkan sebesar 2.772.136.431 rupiah, terealisasi 3.216.577.150 rupiah atau 116.03 persen.

Tahun 2019 ditergetkan sebesar 13.292.268.278 rupiah, terealisasi 16.330.406.209 rupiah atau122.86 persen.

Sementara target tahun 2020 sebesar 14.884.297.680 rupiah, terealisasi 12.389.520.089 rupiah atau 83.24 persen.

Baca juga: Bui Loka, Ritua Adat Memberi Makan kepada Leluhur oleh Suku Ngadha Paso di Kampung Beiposo

Terkait pengelolaan BMN, tahun 2020 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang mengelola 1.220.976 NUP BMN dengan nilai total 101.944.929.824.435 atau 101 trilyun.

Dengan BMN terbesar pada Kementerian Pertanahan sebesar 19.4 trilyun, Kementerian PUPR 12.9 trilyun, Kementerian Perhubungan 8.4 trilyun, Kepolisian Negara RI 2.5 trilyun, Kementerian Ristek dan Dikti 2.2 trilyun, Kementerian Hukum dan HAM 1.9 trilyun, Kementerian Pertanian 0.7 trilyun, Mahkamah Agung 0.5 trilyun, Kementerian Keuangan 0.5 trilyun dan Kejaksaan Agung 0.2 trilyun.

Pengurusan piutang negara pada tahun 2018 ditargetkan sebesar 547.677.072 rupiah, terealisasi sebesar 138.365.000 atau 23.44 persen.

Tahun 2019 ditargetkan sebesar 438.306.387 rupiah, terealisasi 515.920.172 rupiah atau 117.7 persen.

Sementara ditahun 2020 ditargetkan sebesar 509.628.000 rupiah, terealisasi 793.241.877 rupiah atau 115.76 persen sehingga outstanding piutang negara sampai dengan tahun 2020 sebesar 8.279.381.871.45 (8 milyar).

PNBP Lelang ditargetkan pada tahun 2018 sebesar 1.538.000.000 rupiah, terealisasi 1.510.868.828 rupiah atau 98.26 persen.
Target tahun 2019 sebesar 2.246.000.000 rupiah, terealisasi 5.524.153.418 atau 233.9 persen.
Tahun 2020 ditargetkan sebesar 5.207.000.000 rupiah, terealisasi sebesar 5.528.962.246 rupiah atau 106.18 persen.

Pokok lelang pada tahun 2018 ditargetkan 18.616.000.000 rupiah, realisasi sebesar 33.413.415.793 atau 179.49 persen.
Ditahun 2019 ditargetkan sebesar 151.655.000.000 rupiah, terealisasi sebesar 212.848.612.950 atau 140.34 persen.
Tahun 2020 ditargetkan 228.700.000.000 rupiah, terealisasi 225.882.182.981 atau 98.77 persen.

Jumlah bidang tanah yang termasuk dalam BMN yang disertifikasikan, pada tahun 2018 ditargetkan 100 sertifikat, realisasi 100 atau terlaksana 100 persen. Tahun 2019 ditargetkan 84 dan terealisasi 84 atau 100 persen.
Demikian juga ditahun 2020 ditargetkan sebanyak 240, semuanya terealisasi 100 persen

Trend pertumbuhan ekonomi yang menurun sebagai dampak pandemi Covid-19 berpengaruh terhadap penerimaan dari pengelolaan kekayaan negara.

Salah satu hal yang turut berpengaruh adalah stakeholder masih menerapkan pembatasan kegiatan yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi DJKN.

Selain itu, pembatasan kegiatan menyebabkan satuan kerja dan kantor Pertanahan tidak dapat melakukan pengukuran sehingga terhambatnya proses sertifikasi BMN. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved