KPU Sumba Barat Tunggu Putusan MK Tetapkan Pemenang Pilkada
KPU Sumba Barat menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi tentang sidang pertama gugatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat
POS-KUPANG.COM - Pihak KPU Sumba Barat menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sidang pertama gugatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat, Agustinus Niga Dapawole-Gregorius HBL Pandango ( Paket Niga-Oris) terhadap keputusan penetapan pemenang Pilkada Sumba Barat.
Juru Bicara KPU Sumba Barat, Teguh Raharjo mengatakan, pihaknya memperoleh informasi bahwa gugatan Paket Niga-Oris telah teregistrasi secara elektronik dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) pada Senin (18/1) pukul 10.00 WIB.
"Sebagai pihak termohon, KPU Sumba Barat sedang menunggu penyerahan salinan permohonan dari MK ke KPU sekaligus menunggu pula pemberitahuan sidang pertama dari MK," ujar Tegus melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Yohanis Sabat Bunuh Anak Lalu Gantung Diri
Ia mengimbau masyarakat senantiasa menjaga suasana kondusif agar proses Pilkada Sumba Barat berakhir tertib, aman dan damai.
Sementara itu Bawaslu Provinsi NTT menyatakan MK telah meregistrasi empat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pilkada Serentak di NTT.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kabupaten TTU Terus Mengalami Peningkatan
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu NTT Jemris Fointuna menyebutkan keempat permohonan itu, di antaranya sengketa Pilkada Bupati Belu yang diajukan oleh pasangan Willybrodus Lay-JT Ose Luan.
Permohonan sengketa Pilkada Bupati Sumba Barat Tahun 2020 yang dimohonkan oleh pasangan Agustinus Niga Dapawole-Gregorius HBL Pandango.
Sengketa Pilkada Bupati Malaka diajukan pasangan Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin dan sengketa Pilkada Bupati Manggarai Barat dengan pemohon pasangan Maria Geong-Silverius Sukur.
"PHPU yang diregistrasi di Mahkamah Konstitusi untuk selanjutnya masuk tahapan persidangan," kata Jemris.
Ia mengatakan sementara itu kabupaten yang tanpa PHP ke MK maka penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 5 hari setelah pemberitahuan resmi permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU.
Sedangkan pascaputusan MK terhadap permohonan PHPU yang teregistrasi maka penetapan pasangan calon terpilih paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan MK diterima oleh KPU. (pet/ant)