Khasanah Islam
Hukum Mengerjakan Qunut Sholat Subuh Menurut 4 Mahzab Lengkap Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Hukum Mengerjakan Qunut Sholat Subuh Menurut 4 Mahzab Lengkap Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Bagaimana dengan hadits lain yang juga diriwayatkan Anas bin Malik menyatakan bahwa Rasulullah membaca Qunut shubuh selama satu bulan, kemudian setelah itu Rasulullah meninggalkannya.
Berarti dua riwayat ini kontradiktif?
Tidak kontradiktif, karena yang dimaksud dengan meninggalkannya, bukan meninggalkan Qunut. Akan tetapi meninggalkan laknat dalam Qunut.
Laknatnya ditinggalkan, Qunutnya tetap dilaksanakan.
Demikian riwayat Al-Baihaqi: Dari Abdurrahman bin Mahdi, tentang hadits Anas bin Malik:
Rasulullah membaca Qunut selama satu bulan, kemudian beliau meninggalkannya. Imam Abdurrahman bin Mahdi berkata: "Yang ditinggalkan hanya laknat".
Yang dimaksud dengan laknat dalam Qunut adalah:
Dari Anas bin Malik, sesungguhnya Rasulullah membaca Qunut selama satu bulan beliau melaknat (Bani) Ri’lan, Dzakwan dan 'Ushayyah yang telah berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya". (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Qunut Shubuh Menurut Mazhab Syafi’i:
Adapun Qunut, maka dianjurkan pada i'tidal kedua dalam shalat Subuh berdasarkan riwayat Anas, ia berkata:
"Rasulullah terus menerus membaca doa Qunut pada shalat Shubuh hingga beliau meninggal dunia". Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan imam lainnya.
Imam Ibnu ash-Shalah berkata, "Banyak para al-Hafizh (ahli hadits) yang menyatakan hadits ini adalah hadits shahih.
Diantara mereka adalah Imam al-Hakim, al-Baihaqi dan al-Balkhi". Al-Baihaqi berkata, "Membaca doa Qunut pada salat Subuh ini berdasarkan tuntunan dari empat Khulafa Rasyidin".
Bahwa Qunut Subuh itu pada rakaat kedua berdasarkan riwayat Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya.
Bahwa doa Qunut itu setelah ruku', menurut riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah bahwa ketika Rasulullah membaca doa Qunut pada kisah korban pembunuhan peristiwa sumur Ma'unah, beliau membaca Qunut setelah ruku’. Maka kami Qiyaskan Qunut Subuh kepada riwayat ini.