DPRD Malaka Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati

Lembaga DPRD Malaka secara resmi menggelar rapat paripurna dengan agenda tunggal mengajukan usulan pemberhentian masa tugas Bupati Malaka

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Penandatanganan Berita Acara Usulan pemberhentian masa tugas bupati Malaka periode 2016-2021 oleh pimpinan DPRD Malaka disaksikan Sekda, Donatus Bere, S.H, Rabu (20/1/2021). 

POS-KUPANG.COM | BETUN--Lembaga DPRD Malaka secara resmi menggelar rapat paripurna dengan agenda tunggal mengajukan usulan pemberhentian masa tugas Bupati Malaka periode 2016-2021 ke Mendagri.

Usulan ini disampaikan melalui Gubernur NTT untuk selanjutnya kewenangan Mendagri menetapkan pemberhentian karena masa tugas bupati definitif selesai pada tanggal 17 Februari 2021 mendatang.

Usulan itu diumumkan pimpinan DPRD Malaka dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Malaka Adrianus Bria Seran didampingi Wakil Ketua DPRD Malaka Hendrikus Fahik Taek dan Sekda Malaka Donatus Bere di Ruang Sidang Utama DPRD Malaka, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Persekutuan Kristiani Alumni STAN di Kupang Gelar Baksos di Panti Asuhan

Seperti disaksikan media, selesai diumumkan soal usulan ini selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara usulan DPRD Malaka oleh Ketua DPRD Malaka Adrianus Bria Seran dan Wakil Ketua Hendrikus Fahik Taek disaksikan Sekda Malaka Donatus Bere.

Sesuai laporan Sekretaris DPRD Malaka Carlos Monez, anggota DPRD Malaka yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut sebanyak 17 orang dari jumlah total 25 anggota DPRD Malaka.

Baca juga: Update Covid-19 Manggarai Barat: 1 Pasien Meninggal di RS Siloam Labuan Bajo

Hadir pula dari unsur pemerintah, yakni Sekda Malaka Donatus Bere dan pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) seperti, Asisten II Silvester Leto, Asisten III Yoseph Parera, Kadis Nakertrans Vinsen Babu, Kasat Pol PP Daniel Bria, Kabag Organisasi Hubertus Berek dan Kabag Humas Hendrina Lopo. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved